KPK Periksa Zarof Ricar Terkait Dugaan TPPU Pengurusan Perkara di MA

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), pada Senin (15/12/2025).
Zarof Ricar diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini Senin (15/12/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara ZR, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tipikor dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” ujar Budi.
Perkara TPPU yang didalami KPK berkaitan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH). Hasbi sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara suap pengurusan perkara di MA.
Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menjerat Hasbi dengan sangkaan TPPU karena diduga menyamarkan dan mengalihkan hasil tindak pidana korupsi ke berbagai aset.
Penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, mulai dari uang tunai, perhiasan, hingga kendaraan bermotor.
Baca Juga: Netanyahu Manfaatkan Penembakan Massal di Sydney untuk Kecam Sikap Australia ke Palestina
Penelusuran TPPU ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Sementara itu, nama Zarof Ricar juga mencuat dalam penanganan perkara dugaan mafia peradilan yang ditangani Kejaksaan Agung.
Zarof diduga berperan sebagai makelar kasus (markus) dengan memanfaatkan jejaring dan pengaruhnya di lingkungan lembaga peradilan.
Kejaksaan Agung mendalami dugaan peran Zarof sebagai perantara antara pihak yang berperkara dengan aparat penegak hukum atau aparat peradilan, termasuk menelusuri aliran dana dan komunikasi yang berkaitan dengan pengondisian perkara.
Dalam perkara lain, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar atas tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi, serta denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan.
Hakim juga memerintahkan perampasan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram karena tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber penghasilan yang sah.
Zarof kemudian mengajukan banding. Pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara.
Majelis hakim banding juga memutuskan seluruh harta Zarof yang telah disita dirampas untuk negara.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun terdakwa.
Dengan demikian, vonis 18 tahun penjara terhadap Zarof Ricar berkekuatan hukum tetap.
“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tercantum dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: Gus Yahya Minta Seluruh Pengurus NU di Wilayah Tolak Instruksi Pj Ketum Zulfa Mustofa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










