Akurat

Gugatan Rea Wiradinata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Ditolak

Arief Rachman | 20 Oktober 2025, 14:45 WIB
Gugatan Rea Wiradinata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Ditolak

AKURAT.CO Upaya hukum selebgram Rea Wiradinata kembali berakhir kandas. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Rea terhadap Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra, serta menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum Rea Wiradinata untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.

Putusan ini semakin memperkuat posisi hukum Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman, sekaligus menegaskan ketidakberhasilan Rea dalam upayanya membatalkan putusan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan tersebut, Noverizky Tri Putra meminta Rea Wiradinata untuk tidak lagi menghambat proses eksekusi rumahnya di Cianjur.

Ia menilai serangkaian gugatan yang dilayangkan Rea hanya untuk menunda proses hukum yang sudah berjalan.

“Semua perlawanan balik yang dia lakukan lewat gugatan-gugatan itu diduga hanya untuk mengulur waktu eksekusi rumah di Cianjur,” ujar Noverizky di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Meski begitu, Noverizky menegaskan pihaknya tetap siap menghadapi setiap langkah hukum yang ditempuh Rea.

“Kita ikuti saja cara mainnya. Sekaligus biarkan dia mempermalukan dirinya sendiri dengan manuver-manuver yang tidak masuk akal,” katanya.

Baca Juga: Arne Slot Tegaskan Kekalahan Atas MU Tak Hilangkan Kepercayaan Diri Liverpool

Usai memenangkan perkara perdata ini, Noverizky mengaku akan fokus pada laporan pidana yang telah dilayangkannya ke Polres Jakarta Selatan.

“Surat penyelidikan terbaru sudah terbit beberapa hari lalu. Polisi juga sudah memanggil Rea sebagai terlapor,” ungkap Noverizky.

Ia juga menyampaikan pesan kepada Rea Wiradinata.

“Kebenaran akan selalu menemukan jalannya sendiri. Apa yang kamu alami sekarang adalah akibat dari perilaku yang tidak jujur dan mencoba mencurangi banyak orang,” ujarnya.

Menurut Noverizky, dirinya telah menerima laporan dari beberapa pihak yang mengaku menjadi korban Rea.

“Kalau semuanya membuat laporan polisi, bisa jadi laporan terhadap Rea menumpuk karena banyak yang merasa dirugikan,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari sengketa utang-piutang antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra, yang kemudian berujung pada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pada 1 Juli 2024, Rea dinyatakan pailit, dan putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung setelah menolak permohonan kasasi Rea pada 6 Maret 2025.

Sejak saat itu, sejumlah aset milik Rea, termasuk sebuah rumah di Cianjur, telah disita untuk keperluan proses lelang.

Gugatan terbaru yang diajukan Rea ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat merupakan salah satu dari serangkaian upaya hukum untuk membatalkan putusan pailit dan menghalangi proses eksekusi asetnya.

Baca Juga: PTBA Targetkan Proyek DME Beroperasi pada 2026

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.