Akurat

Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Soal Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Oktaviani | 24 Oktober 2025, 21:53 WIB
Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Soal Dugaan Korupsi Minyak Mentah

AKURAT.CO Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi yang diduga mengetahui dan terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Salah satu saksi yang hadir ialah Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024. Selain Nicke, saksi lain yang turut diperiksa di antaranya:

1. S, selaku HRD PT Mahameru Kencana Abadi.
2. NS, selaku Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga periode 2021 hingga sekarang.
3. TRA, selaku Kepala Terminal PT Orbital Terminal Merak.
4. N, selaku Finance Accounting and Tax Manager PT Orbital Terminal Merak.
5. IHP, selaku Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia.
6. TR, selaku Account Officer PT BRI tahun 2011–2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Baca Juga: Mantan Direktur Pertamina Ngaku Hanya Menduga Terkait Adanya Intervensi Riza Chalid dalam Kasus Minyak Mentah

"Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan KKKS tahun 2018 sampai dengan 2023," ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/10/2025).

Dia menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri secara menyeluruh potensi penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, yang melibatkan sejumlah entitas bisnis di bawah Pertamina.

"Tim penyidik akan mendalami setiap keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan tata kelola operasional, termasuk aliran transaksi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," tambahnya.

Kejaksaan Agung memastikan, langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan akuntabilitas sektor energi nasional, serta memastikan tata kelola BUMN strategis seperti Pertamina berjalan secara transparan dan bebas dari praktik koruptif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S