Akurat

Di KUHAP Baru, Warga Berhak Didampingi Kuasa Hukum Sejak Jadi Saksi

Paskalis Rubedanto | 15 Oktober 2025, 20:50 WIB
Di KUHAP Baru, Warga Berhak Didampingi Kuasa Hukum Sejak Jadi Saksi

AKURAT.CO Komisi III DPR RI melanjutkan penyerapan aspirasi untuk perjalanan revisi terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan makin mendesak, karena KUHAP yang ada saat ini masih menempatkan warga negara dalam posisi yang lemah. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan saat ini ketika ada seorang warga negara bermasalah dengan hukum dan diperiksa pertama kali sebagai saksi, ketentuan yang ada mengatur bahwa yang bersangkutan belum bisa didampingi kuasa hukum.

"Dia baru bisa didampingi penasihat hukum atau kuasa hukum setelah berstatus tersangka. Itu istilahnya, bisa jadi sudah babak belur dulu, sudah bikin pengakuan macam-macam, baru bisa didampingi kuasa hukum," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga: DPR Bahas Syarat Penahanan di Rancangan KUHAP, Habiburokhman: Tidak Lagi Berdasarkan Kekhawatiran Subjektif

Makin parah, kewenangan kuasa hukum dalam situasi tersebut pun terbatas. Misalnya, kuasa hukum hanya boleh duduk diam, mencatat, mendengarkan, bahkan dibatasi geraknya untuk melakukan pembelaan maupun berkomunikasi aktif dengan kliennya.

Kewenangan kuasa hukum yang dibatasi ini, semakin menunjukan belum munculnya sistem peradilan yang adil. Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menyebut, KUHAP merupakan aturan yang mengatur relasi antara negara dengan warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum. 

"Selama ini, relasi tersebut tidak berjalan seimbang. Negara memiliki kekuasaan yang sangat besar, sedangkan warga negara praktis tidak berdaya. Akibatnya, orang yang bermasalah dengan hukum, salah tidak salah, kemungkinan besar berakhir di penjara," ujarnya.

Karena itu, revisi KUHAP diharapkan fokus pada penguatan hak-hak tersangka dan saksi, serta peningkatan peran advokat dalam proses hukum. Dia menilai, pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak harus melalui pembentukan lembaga baru, melainkan melalui pemberdayaan warga negara dan advokat itu sendiri.

"Cara mengontrol negara bukan dengan menambah lembaga, tapi dengan memperkuat posisi warga negara dan kuasa hukum. Lewat mereka, kita bisa memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.