Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri dengan Empat Novum Baru

AKURAT.CO Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri akan mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025) pukul 11.00 WIB.
Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, mengatakan, langkah tersebut menjadi upaya penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri sendiri dalam kasus itu.
"Besok kami akan resmi mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Pusat pada pukul 11," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Keuangan Asabri Terkait Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
"Kami membawa empat novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima," tambah Deolipa.
Dia menjelaskan, empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank serta dokumen pembagian dividen yang menunjukkan kondisi keuangan Asabri justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012-2016.
"Laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana," tutur Deolipa.
Baca Juga: Pengelolaan Dana Tapera Harus Diawasi Ketat Agar Tak Seperti Jiwasraya dan Asabri
Kerugian negara yang dijadikan dasar penuntutan baru muncul setelah jabatan Adam Damiri sebagai direktur utama berakhir di tahun 2016, sehingga tidak relevan bila dibebankan kepadanya.
Selain itu, bukti rekening menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.
"Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain," kata Deolipa.
Baca Juga: Kejagung: Hakim Tipikor Keliru Jatuhkan Vonis Koruptor Asabri
Pada permohonan PK nanti, tim hukum juga meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung memeriksa secara cermat seluruh novum dan kehilafan hakim dalam putusan sebelumnya.
Menurut Deolipa, fakta persidangan sebelumnya pun menunjukkan bahwa Adam Damiri tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari PT Asabri. Bahkan hal itu diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami berharap Majelis Hakim PK benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani semua temuan baru ini. Demi keadilan bagi Pak Adam Damiri yang sudah berusia 76 tahun dan telah mengabdi (di Asabri) puluhan tahun untuk negara," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Akan Buat Lembaga Dana Pensiun, Potensi Asabri dan Taspen Dilebur
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









