Mantan Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro Terseret Pusaran Suap Sungai Budi Grup dan PT PML ke Inhutani V

AKURAT.CO Mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, terseret pusaran kasus suap yang melibatkan Sungai Budi Grup dan anak usahanya, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), kepada PT Inhutani V terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Nama Wahyu Kuncoro, yang kini menjabat Deputi Bidang BUMN Penciptaan Nilai Kementerian BUMN, masuk dalam daftar pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Selasa, 7/10/2025). Ia dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap tersebut.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pengelolaan kawasan hutan, yakni Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Staf Perizinan Sungai Budi Grup, Aditya; dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi.
Baca Juga: KPK Panggil Wahyu Kuncoro Terkait Dugaan Suap Kawasan Hutan Inhutani V
Selain Wahyu, penyidik juga memanggil Sudirman Amran, Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng, untuk diperiksa dalam kapasitas serupa.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di kawasan Inhutani V. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA (Sudirman Amran) dari swasta dan WK (Wahyu Kuncoro), mantan Direktur Utama Perum Perhutani," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (13/8/2025) di Jakarta, Bekasi, Depok dan Bogor. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sembilan orang serta barang bukti uang Rp2,4 miliar dan dua unit mobil.
Baca Juga: Terbukti Hanya Sewa, KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Digunakan Immanuel Ebenezer
OTT dilakukan setelah penyidik mendeteksi adanya penyerahan uang yang diduga bagian dari suap untuk memuluskan kepentingan bisnis PT PML. Dugaan rasuah ini berkaitan dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan seluas lebih dari 55.000 hektare di Lampung antara PT Inhutani V dan PT PML.
Menurut penyidik, PT PML berupaya memperpanjang kerja sama tersebut, meski masih memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada PT Inhutani V.
Untuk melancarkan prosesnya, Djunaidi selaku direktur PT PML diduga memberikan uang dan fasilitas mewah kepada Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V.
Baca Juga: KPK Diam-diam Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan
KPK mengungkap setidaknya dua peristiwa dugaan suap. Pertama, pada Agustus 2024, Dicky diduga menerima uang tunai Rp100 juta dari Djunaidi untuk keperluan pribadi.
Kedua, dalam pertemuan di lapangan golf pada Juli 2025, Dicky diduga meminta sebuah mobil baru kepada Djunaidi. Permintaan itu kemudian dipenuhi pada Agustus 2025 melalui stafnya, Aditya, yang mengurus pembelian mobil baru senilai Rp2,3 miliar dan menyerahkan uang tunai SGD189.000 kepada Dicky.
KPK menduga suap tersebut diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) serta menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mengakomodasi kepentingan PT PML.
Baca Juga: Mantan Jubir KPK Dampingi Tersangka Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya disangkakan sebagai pihak pemberi suap dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Dicky Yuana Rady dijerat sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Tipikor.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan ketiganya di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari, terhitung 14 Agustus hingga 1 September 2025.
Baca Juga: KPK Periksa Dewan Pembina Gaphura Terkait Skandal Jual Beli Kuota Haji
KPK menegaskan kasus ini menjadi bukti bahwa sektor sumber daya alam, khususnya kehutanan, masih rentan terhadap praktik korupsi. Lembaga antirasuah menilai praktik suap dalam perizinan bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengancam tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









