Terbukti Hanya Sewa, KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Digunakan Immanuel Ebenezer

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, di kawasan Pancoran, Jakarta.
Pengembalian dilakukan karena kendaraan mewah itu terbukti tidak berkaitan dengan kasus pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer.
"Benar. Penyidik melakukan pengembalian satu mobil Alphard yang disita dari saudara IEG atau saudara NL," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Jejak Karier dan Profil Afriansyah Noor, Wamenaker Pengganti Immanuel Ebenezer
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, diketahui bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan sewaan oleh kementerian.
"Mobil itu adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk operasional saudara IEG atau saudara NL sebagai wakil menteri," kata Budi.
Ia menegaskan, langkah pengembalian kendaraan itu merupakan bentuk profesionalitas penyidik yang hanya menyita barang bukti yang benar-benar memiliki kaitan kuat dengan perkara.
Baca Juga: Prabowo Malu Usai Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK: Apa Dia Tidak Ingat Anak dan Istrinya?
"Pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan progresif penyidik KPK. Artinya, aset yang disita adalah aset yang benar-benar digunakan atau berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Budi.
"Jika dalam proses pemeriksaan ternyata aset yang disita tidak terkait perkara, maka penyidik segera mengembalikan aset tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah memindahkan 25 mobil dan tujuh sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara dari Gedung Merah Putih ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK.
Baca Juga: KPK Sita Mobil Alphard dari Rumah Dinas Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
Adapun, kendaraan yang disita dari kasus Immanuel Ebenezer yakni empat unit Honda CR-V, BMW 330i, Suzuki Jimny lima pintu, dua Mitsubishi Xpander, Toyota Corolla, Hyundai Stargazer, dua Hyundai Palisade, Hilux, Jeep Cherokee, Nissan GTR, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota LC HDJ 80 R, Toyota Yaris, Land Cruiser 300, BAIC BJ40 Plus, Mercedes Benz C300, Mazda 6 SDN, Suzuki 3K5FX (4x2), BMW 218i dan Wuling.
Sedangkan kendaraan roda dua yang diamankan meliputi Vespa Sprint, Vespa, Ducati Xdiavel, Ducati Hypermotard, Ducati Multistrada, Ducati Streetfighter dan Ducati Scrambler.
KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Gerindra Cabut Keanggotan Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Mereka adalah mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra; Subkoordinator Keselamatan Kerja, Subhan; Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi; Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri; Koordinator, Supriadi; serta dua pihak swasta dari PT Kem Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
Para tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer, dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Seluruhnya telah resmi ditahan oleh KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









