Gerindra Cabut Keanggotan Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

AKURAT.CO Partai Gerindra mengambil tindakan tegas dengan mencabut keanggotaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Dicabut keanggotaannya, dicabut KTA-nya," ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono, di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sugiono mengakui bahwa Noel pernah mengikuti proses pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024, dengan maju dari Partai Gerindra. Namun, dia menegaskan bahwa Noel bukanlah kader karena tidak pernah mengikuti kaderisasi di Partai Gerindra.
Baca Juga: Menkum: Prabowo Tak Pernah Berpikir Beri Amnesti ke Immanuel Ebenezer
"Jadi gini, di Gerindra itu ada yang namanya anggota, ada yang namanya kader. Kader ini syaratnya adalah mereka yang melewati suatu proses kaderisasi ada beberapa tingkatan dan sepanjang ingatan saya pak Noel itu belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra," ujarnya.
Menyusul penetapannya sebagai tersangka, Partai Gerindra segera melakukan evaluasi terhadap status keanggotaan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut.
"Nah proses yang akan kami lakukan tentu saja akan mengevaluasi keanggotaan tersebut dan kalau misalnya memang sudah kemarin kan sempat udah tersangka ya, sudah diberhentikan juga sebagai anggota kabinet, saya kira proses di partai juga akan segera menyusul," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK telah menetapkan Immanuel alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa surat keputusan pemberhentian tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Baca Juga: KPK Berpeluang Periksa Menaker Yassierli dalam Kasus Pemerasan Immanuel Ebenezer
"Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," kata Prasetyo melalui keterangan video, Jumat (22/8/2025) malam.
Dia menegaskan bahwa pemerintah juga sepenuhnya menyerahkan kepada aparat penegak hukum, untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," kata Prasetyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok








