Mantan Jubir KPK Dampingi Tersangka Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

AKURAT.CO Advokat Febri Diansyah mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/10/2025).
Mantan Juru Bicara KPK yang kini berprofesi sebagai pengacara itu datang untuk mendampingi kliennya yang telah berstatus tersangka di lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Febri, kliennya terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.
Baca Juga: Selain Kasus EDC BRI, Elvizar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU
"Klien kami hadir dan memberikan keterangan seterang-terangnya dalam pemeriksaan hari ini," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Febri menjelaskan, proyek digitalisasi SPBU Pertamina bernilai Rp3,6 triliun dan dikerjakan melalui kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Telkom kemudian menugaskan dua anak usahanya, yakni PT Sigma yang mengelola sekitar 90 persen nilai proyek dan PT PINS yang menangani 10 persen sisanya.
Baca Juga: Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Panggil GM IT dan Prasarana PT Jaring Mal Indonesia
"Klien saya hanya berada di bagian kecil dari proyek tersebut, kurang dari 50 persen porsi yang ditangani PT PINS. Secara total hanya sekitar empat persen dari Rp3,6 triliun," ujar Febri.
Ia menegaskan bahwa KPK masih memiliki kewenangan penuh untuk menelusuri fokus penyidikan dalam kasus ini.
"Penyidik akan mendalami apakah pada porsi empat persen tersebut atau meluas ke keseluruhan proyek digitalisasi," ucap Febri.
Baca Juga: Pentingnya Digitalisasi dalam Pelayanan Bidang Kesehatan
Lebih lanjut, Febri mengungkapkan bahwa menurut data Pertamina, proyek digitalisasi SPBU memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi subsidi energi.
"Pertamina menyampaikan, digitalisasi ini bisa menghemat subsidi lebih dari Rp53 triliun," kata dia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tersangka yang didampingi Febri adalah Elvizar, mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi.
Baca Juga: KPK Gali Keterangan Mantan Direktur Keuangan Telkom dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap ELV dalam perkara dugaan TPK pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) 2018–2023. Status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan adalah sebagai tersangka," ujar Budi.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa proyek digitalisasi SPBU tersebut dikerjakan oleh Pertamina dan Telkom. Telkom disebut menyediakan infrastruktur dan solusi digital untuk mendukung program digitalisasi SPBU Pertamina.
Namun, diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya dengan modus penggelembungan nilai pengadaan.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Efisiensi Logistik Nasional lewat Tol Laut dan Digitalisasi Pelabuhan
"Itu ada kemahalan dalam pengadaan digitalisasi tersebut," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (25/5/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada September 2024.
Dalam kasus ini, dua tersangka berasal dari PT Telkom berinisial DR dan W, sementara dari pihak swasta adalah E, Direktur PT Pasific Cipta Solusi.
Baca Juga: KPK Duga Dirut KAI Bobby Rasyidin Tahu Proses Digitalisasi SPBU Pertamina yang Dikorupsi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







