Akurat

Skandal Kuota Haji, KPK Ingatkan Bos Travel yang Mangkir Bisa Dipanggil Paksa

Oktaviani | 2 Oktober 2025, 16:52 WIB
Skandal Kuota Haji, KPK Ingatkan Bos Travel yang Mangkir Bisa Dipanggil Paksa

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi dari asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji, terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag).

Saksi yang dipanggil di antaranya Firman M Nur (Ketua Umum Amphuri), Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Kesthuri), M. Firman Taufik (Ketua Umum Himpuh), Syam Resfisdi (Ketua Umum Sapuhi), H. Amaluddin (Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata/Direktur PT Diva Mabruro), Lutfhi Abdul Jabbar (Sekjen Mutiara Haji), serta Moh. Farid Aljawi (Direktur Utama PT Tursina Tours).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme pembayaran haji khusus oleh PIHK melalui sistem USER yang dikelola asosiasi. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menemukan indikasi penyalahgunaan kuota petugas haji.

Baca Juga: Kapan Tersangka Kasus Kuota Haji Ditetapkan? Ini Jawaban KPK

"Penyidik mendalami mekanisme pembayaran oleh PIHK serta penggunaan kuota petugas haji yang diduga disalahgunakan," ujar Budi, Kamis (2/10/2025). 

Dari tujuh saksi, dua di antaranya tidak hadir, yakni Asrul Aziz Taba dan Moh. Farid Aljawi. KPK pun mengingatkan agar seluruh pihak bersikap kooperatif.

"KPK memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, termasuk pencegahan ke luar negeri bagi pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya," tegasnya.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana dan praktik penyalahgunaan kuota haji khusus. Sejak 9 Agustus 2025, perkara ini telah masuk tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Sejauh ini, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi penting, termasuk Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penggeledahan dilakukan di kantor Kemenag, rumah pribadi pejabat, kantor agen travel, hingga kediaman eks Menag.

Baca Juga: KPK Buka Peluang TPPU di Kasus Kuota Haji: Kalau Uang Sudah Dialihkan, Kita TPPU-kan

Dari rangkaian operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp26,3 miliar, empat mobil, lima bidang tanah dan bangunan, serta dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar.

Skandal ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang pada 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, melalui SK Menag Nomor 130 Tahun 2024, pembagian justru diubah menjadi 50:50 persen. 

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 kuota haji reguler (42 persen) dialihkan menjadi haji khusus. KPK menduga kuat ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel, yang disertai aliran dana ilegal.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S