Akurat Logo

KPK Buka Peluang TPPU di Kasus Kuota Haji: Kalau Uang Sudah Dialihkan, Kita TPPU-kan

Fajar Rizky Ramadhan | 27 September 2025, 10:30 WIB
KPK Buka Peluang TPPU di Kasus Kuota Haji: Kalau Uang Sudah Dialihkan, Kita TPPU-kan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan sebagian uang hasil dugaan korupsi sudah berubah bentuk menjadi barang.

"Kemudian, ini karena pengumpul itu informasinya-informasinya, sudah dialihkan dan lain-lainnya tentu. Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, property lainnya. Kita akan TPPU-kan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Menurut Asep, penerapan pasal TPPU dilakukan jika penyidik menemukan kecukupan bukti. "Itu kalau sudah artinya memenuhi kriteria untuk di-TPPU-kan, seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: PBNU Desak KPK Bongkar Peran Khalid Basalamah dalam Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun

Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota untuk Indonesia.

Seharusnya pembagian mengikuti aturan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya rata, masing-masing 50 persen.

KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag dan pihak penyelenggara travel umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah.

Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dua kali dimintai keterangan, pada 7 Agustus dan 1 September 2025.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.