Akurat

Polda Riau Bekuk Pengoplos Gas LPG Bersubsidi, 603 Tabung Gas Disita

Wahyu SK | 1 Oktober 2025, 18:58 WIB
Polda Riau Bekuk Pengoplos Gas LPG Bersubsidi, 603 Tabung Gas Disita

AKURAT.CO Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan dan pemindahan gas LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Kota Pekanbaru.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sore, Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan dua tersangka beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran dan peralatan pendukung kegiatan ilegal tersebut.

Lokasi yang menjadi tempat pengoplosan berada di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Baca Juga: Serahkan Bantuan Helm Disabilitas, Kapolda Riau Dorong Keselamatan Inklusif dan Lalu Lintas Ramah Lingkungan

Dari penggerebekan itu, polisi menyita total 603 tabung gas berbagai ukuran (3 kilogram, 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram), dua unit mobil, segel tabung 50 kilogram, alat timbangan, selang, ember hingga papan nama pangkalan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan, para pelaku menjalankan bisnis pengoplosan dengan cara menyuling isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram.

Praktik ini dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar dengan estimasi keuntungan mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Pelaku membeli gas subsidi 3 kilogram lalu memindahkannya ke tabung nonsubsidi dan menjual kembali dengan harga jauh lebih tinggi.

Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Kapolda Riau Pimpin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Pekanbaru

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp70 juta per bulan, sementara pekerjanya memperoleh sekitar Rp9 sampai 12 juta per bulan dari upah tetap," kata Ade.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tabung 5,5 kilogram diisi dengan 1,5 tabung gas subsidi 3 kilogram, tabung 12 kilogram diisi dengan tiga tabung subsidi dan tabung 50 kilogram berisi 15-17 tabung subsidi.

Ade mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Marpoyan Damai.

Baca Juga: Silaturahmi Kapolda Riau dengan Petani, Momentum Hari Tani Nasional di Tabung Harmoni Hijau

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Ditreskrimsus menemukan kegiatan penyulingan di rumah tersangka Indrayono (53) yang berperan sebagai pemindah gas. Tak lama kemudian turut diamankan Deni Ahmad Faizal (37), pemilik dua pangkalan gas LPG subsidi sekaligus pemodal utama kegiatan tersebut.

"Keduanya kita amankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini jelas merugikan negara, mengingat gas LPG tiga kilogram disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga: Ditlantas Polda Riau Salurkan Dua Ton Beras Lewat Gerakan Pangan Murah

Ade memastikan Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan tempat tinggalnya.

"Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Siapa pun yang berusaha mempermainkan distribusinya untuk mencari keuntungan pribadi akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," katanya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK