Akurat

Ancaman Sanksi bagi Polisi yang Terlibat Perselingkuhan: Dari Teguran hingga Pemberhentian

Naufal Lanten | 16 September 2025, 13:56 WIB
Ancaman Sanksi bagi Polisi yang Terlibat Perselingkuhan: Dari Teguran hingga Pemberhentian

AKURAT.CO Perselingkuhan di tubuh kepolisian bukan hanya urusan pribadi, tetapi juga menyangkut kehormatan dan citra institusi. Setiap anggota Polri, dari pangkat terendah hingga perwira tinggi, terikat pada aturan hukum, disiplin, dan kode etik yang ketat. Ketika ada yang melanggar, sanksi yang menanti tidak main-main: bisa berupa teguran sederhana, mutasi, demosi, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Lalu, apa saja bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan? Bagaimana perbedaannya jika pelaku perselingkuhan adalah anggota berpangkat rendah atau pejabat tinggi di jajaran Polri? Mari kita bedah secara lengkap.


Aturan Hukum yang Menjerat Perselingkuhan Polisi

Secara hukum positif, perselingkuhan bisa masuk dalam ranah pidana melalui Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Namun, delik ini bersifat aduan, artinya hanya bisa diproses jika pasangan sah melaporkannya. Jika laporan diterima, anggota Polri yang terlibat bisa diproses di peradilan umum dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan.

Meski begitu, proses pidana bukan satu-satunya konsekuensi. Anggota Polri yang berselingkuh juga bisa dikenai sanksi internal melalui jalur disiplin dan kode etik, tanpa harus menunggu putusan pengadilan.


Sanksi Kode Etik: Citra Institusi Jadi Taruhan

Setiap polisi terikat pada Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Perselingkuhan, terutama yang mencoreng nama institusi, dianggap sebagai pelanggaran berat.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan, mulai dari pernyataan bahwa pelaku melakukan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara terbuka, hingga tindakan administratif yang lebih serius seperti demosi, mutasi jauh dari jabatan strategis, pembebasan jabatan, atau rekomendasi pemberhentian.

Praktiknya, kasus perselingkuhan yang mencuat ke publik sering berujung pada sanksi berat karena dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Tidak jarang, pejabat tinggi yang terlibat langsung dinonaktifkan dari jabatan dan diperiksa lewat sidang kode etik.


Hukuman Disiplin: Teguran hingga Pemecatan

Selain kode etik, ada juga aturan disiplin yang berlaku untuk seluruh anggota Polri, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Aturan ini membagi hukuman disiplin menjadi tiga tingkatan:

  • Ringan, misalnya teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

  • Sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat sementara.

  • Berat, yang mencakup pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat lebih lama, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Jenis hukuman ini biasanya diputuskan oleh atasan yang berwenang (Ankum). Jika pelanggaran dianggap ringan, cukup dijatuhi teguran. Namun, untuk pelanggaran serius seperti perselingkuhan yang berulang atau menimbulkan dampak besar bagi institusi, opsi pemecatan terbuka lebar.


Perbedaan Penanganan Berdasarkan Pangkat

Pada dasarnya, aturan berlaku sama untuk semua anggota, baik bintara maupun jenderal. Perbedaannya terletak pada prosedur pemeriksaan dan siapa yang berwenang menjatuhkan sanksi.

Untuk anggota berpangkat rendah, kasus biasanya ditangani oleh Ankum di tingkat Polsek atau Polres. Jika pelanggaran dianggap berat, berkas akan dinaikkan ke tingkat lebih tinggi atau diajukan ke Komisi Kode Etik.

Sementara itu, jika pelanggaran melibatkan perwira menengah atau tinggi, proses hampir selalu ditangani di tingkat Polda atau Mabes Polri. Sidang etik biasanya digelar dengan sorotan publik yang besar, dan sanksinya lebih berdampak pada karier, seperti pencopotan jabatan strategis, demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Hal ini karena pejabat tinggi memiliki posisi publik yang sensitif, sehingga kesalahan pribadi mereka sering dianggap berdampak langsung pada citra Polri secara keseluruhan.


Proses Pemeriksaan Internal: Langkah demi Langkah

Kasus perselingkuhan di Polri biasanya dimulai dari laporan atau temuan. Setelah itu, Propam atau provos melakukan pemeriksaan awal. Jika ada indikasi pelanggaran, kasus dilanjutkan ke pemeriksaan formal oleh tim internal.

Hasil pemeriksaan menentukan jalur penyelesaian: apakah masuk sidang disiplin atau sidang kode etik. Untuk pelanggaran berat, sidang KKEP yang memutuskan jenis sanksinya. Putusan tersebut kemudian dijalankan melalui keputusan administrasi oleh pejabat berwenang.

Jika kasusnya juga memenuhi unsur pidana, proses internal tetap berjalan bersamaan dengan proses hukum di peradilan umum.


Dampak Lain di Luar Sanksi Hukum

Selain sanksi resmi, anggota Polri yang berselingkuh juga berisiko mengalami dampak non-hukum yang tidak kalah serius. Karier bisa mandek, kepercayaan publik hilang, bahkan keluarga hancur akibat perceraian.

Dalam beberapa kasus, publikasi media membuat citra pribadi dan institusi semakin terpuruk. Oleh karena itu, Polri cenderung mengambil langkah tegas demi menjaga marwah institusi.


Kesimpulan

Perselingkuhan di tubuh Polri bukanlah pelanggaran sepele. Dari sisi hukum pidana, pelaku bisa dijerat Pasal 284 KUHP jika ada laporan dari pasangan sah. Dari sisi internal, ada sanksi kode etik dan disiplin yang siap menjerat, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Meski aturan berlaku sama untuk semua anggota, pejabat tinggi biasanya mendapat sorotan lebih besar dan berpotensi dijatuhi hukuman yang lebih berat karena mempertaruhkan citra institusi di mata masyarakat.

Kalau kamu ingin terus mengikuti perkembangan kasus-kasus serupa, pantau terus update terbaru di media ini agar tidak ketinggalan informasi penting seputar hukum, keamanan, dan dinamika di tubuh Polri.


Baca Juga: Profil Irjen Krishna Murti yang Diduga Terlibat Skandal Perselingkuhan dengan Kompol Anggraini

Baca Juga: Ramai Kasus Selingkuh dengan Teman Sekantor, Hati-Hati Dosa Besar!

FAQ

1. Apakah perselingkuhan termasuk pelanggaran kode etik bagi anggota Polri?
Ya. Perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik profesi Polri karena merusak kehormatan pribadi maupun institusi. Hal ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

2. Apa sanksi terberat bagi polisi yang terbukti selingkuh?
Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian. Namun, tingkat hukuman bisa berbeda tergantung pangkat, posisi, dan hasil sidang etik.

3. Apakah sanksi perselingkuhan sama untuk semua pangkat polisi?
Tidak selalu. Sanksi bisa lebih berat bagi polisi berpangkat tinggi karena dianggap mencoreng marwah institusi lebih besar. Misalnya, seorang perwira tinggi yang selingkuh dapat langsung diproses etik dengan ancaman PTDH, sementara anggota berpangkat rendah biasanya lebih dulu dikenai hukuman disiplin, teguran, hingga mutasi.

4. Apa dasar hukum yang digunakan untuk menindak polisi yang selingkuh?
Dasar hukumnya antara lain:

  • Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri

  • KUHP Pasal 284 (jika perselingkuhan terbukti memenuhi unsur perzinaan).

5. Apakah perselingkuhan polisi bisa diproses pidana?
Bisa, jika memenuhi unsur pidana perzinaan dalam KUHP. Namun, sebagian besar kasus biasanya diproses melalui sidang kode etik internal Polri.

6. Apakah pasangan sah polisi bisa melaporkan kasus perselingkuhan?
Ya. Istri atau suami sah dapat melapor ke Propam Polri atau melalui jalur hukum. Laporan ini biasanya menjadi dasar pemeriksaan dan sidang etik.

7. Apakah semua polisi yang selingkuh pasti dipecat?
Tidak. Sanksi bisa berupa teguran tertulis, mutasi, penurunan jabatan, hingga PTDH. Keputusan akhir tergantung dari tingkat kesalahan, pangkat, serta putusan sidang kode etik.

8. Apa perbedaan hukuman disiplin dan kode etik di Polri?

  • Hukuman disiplin: lebih ringan, misalnya teguran, penundaan kenaikan gaji, atau penempatan khusus.

  • Hukuman kode etik: lebih berat, bisa berupa permintaan maaf terbuka, mutasi demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.