Akurat

Apa Itu Konstitusi? Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Unsurnya

Eko Krisyanto | 4 September 2025, 15:32 WIB
Apa Itu Konstitusi? Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Unsurnya

 

AKURAT.CO Setiap negara membutuhkan dasar hukum agar kehidupan bernegara berjalan tertib dan adil. Dasar hukum inilah yang disebut konstitusi. Isinya mengikat seluruh rakyat maupun pemerintah, sehingga kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang dan hak rakyat tetap terlindungi.

Konstitusi berfungsi sebagai pedoman utama dalam menjalankan roda pemerintahan sekaligus sebagai simbol kesepakatan bersama seluruh warga negara. Tanpa konstitusi, negara akan kehilangan arah dan berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan. Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian konstitusi, tujuan, fungsi, hingga unsur-unsurnya, agar lebih mudah dipahami terutama bagi Anda yang ingin mengenal dasar-dasar hukum bernegara.


Pengertian Konstitusi

Secara umum, konstitusi adalah seperangkat aturan dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan negara. Konstitusi tidak hanya berbentuk dokumen hukum tertulis, tetapi juga dapat berupa kebiasaan politik yang diakui dan ditaati masyarakat.

Dalam sejarah, konstitusi lahir sebagai upaya membatasi kekuasaan absolut. Misalnya, Inggris memperkenalkan Magna Charta (1215) sebagai tonggak pembatasan kekuasaan raja. Seiring berkembangnya demokrasi, konstitusi dipandang sebagai pelindung hak asasi manusia dan penegak prinsip supremasi hukum.

Menurut Wikipedia, konstitusi mencakup aturan pembagian kekuasaan, hubungan rakyat dengan negara, hingga mekanisme pemerintahan. Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang menjadi sumber legitimasi semua peraturan. Sementara Prof. Sri Soemantri menyebut konstitusi sebagai dokumen hukum yang memastikan pemerintah berjalan sesuai tujuan negara serta membatasi kekuasaan agar tetap adil.


Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

1. K.C. Wheare

Konstitusi adalah sistem aturan yang mengatur pembagian kekuasaan dalam suatu negara. Menurutnya, konstitusi tidak hanya dokumen hukum, tetapi juga mencakup praktik politik yang hidup di masyarakat.

2. C.F. Strong

Strong menyebut konstitusi sebagai prinsip dasar yang membentuk kerangka negara. Di dalamnya diatur jalannya kekuasaan pemerintah, perlindungan hak warga negara, serta hubungan timbal balik antara rakyat dan penguasa.

3. Sri Soemantri

Sri Soemantri memandang konstitusi sebagai dokumen hukum tertinggi yang memuat aturan pokok mengenai pembentukan, susunan, dan kewenangan lembaga negara.


Tujuan Konstitusi

Tujuan utama konstitusi adalah:

  • Menjamin keteraturan dan keadilan dalam kehidupan bernegara.

  • Membatasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan.

  • Memberikan jaminan atas hak dasar warga negara, seperti kebebasan berpendapat, pendidikan, dan kehidupan yang layak.

  • Menjadi pedoman agar pemerintah bekerja sesuai cita-cita bangsa.


Fungsi Konstitusi

Fungsi konstitusi antara lain:

  • Menjadi hukum dasar tertinggi dan sumber dari seluruh peraturan.

  • Memberi arah bagi pemerintah dalam menjalankan kekuasaan.

  • Melindungi hak-hak dasar warga negara.

  • Menjadi penentu arah sistem politik dan simbol persatuan bangsa.


Isi Konstitusi

Secara umum, isi konstitusi meliputi:

  • Dasar negara dan tujuan nasional.

  • Pembagian kekuasaan negara.

  • Hak dan kewajiban warga negara.

  • Aturan tentang lembaga negara.

  • Tata cara perubahan konstitusi.


Struktur Dasar Konstitusi

Struktur konstitusi biasanya terdiri atas:

  1. Pembukaan → berisi dasar filosofis dan cita-cita negara.

  2. Batang Tubuh → mengatur organisasi kekuasaan, kewajiban, serta hak warga negara.

  3. Aturan Peralihan → memuat ketentuan transisi saat perubahan konstitusi.

  4. Aturan Tambahan → berisi ketentuan teknis atau pasal penutup.


Unsur-Unsur Konstitusi

Beberapa unsur penting dalam konstitusi antara lain:

  • Kedaulatan rakyat → kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.

  • Perlindungan hak dasar → hak warga negara tidak boleh dilanggar, termasuk oleh pemerintah.

  • Pembagian kekuasaan → eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar tidak terpusat pada satu pihak.

  • Aturan dasar pemerintahan → pedoman bagi lembaga negara dalam menjalankan tugas.

  • Mekanisme perubahan konstitusi → agar dapat menyesuaikan perkembangan zaman tanpa merusak kepercayaan rakyat.


Kesimpulan

Konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga perwujudan kesepakatan bersama antara rakyat dan pemerintah. Melaluinya, hak-hak warga negara terlindungi, kekuasaan negara terkontrol, dan arah penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih jelas. Dengan memahami konstitusi, kita bisa melihat bagaimana negara dibangun di atas fondasi hukum yang adil, demokratis, dan menjamin kepastian bagi seluruh rakyat.


Baca Juga: Kadin Usul 5 Juli Jadi Hari Ekonomi Pancasila dan Konstitusi

Baca Juga: Hari Konstitusi, Muzani: UUD 1945 Jadi Kompas Perjalanan Bangsa

FAQ

1. Apa itu konstitusi?
Konstitusi adalah seperangkat aturan dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan negara, berfungsi sebagai hukum tertinggi untuk mengatur kekuasaan serta melindungi hak warga negara.

2. Apa tujuan utama konstitusi?
Tujuan konstitusi adalah menjaga keteraturan, membatasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan, serta menjamin hak-hak dasar warga negara.

3. Apa saja fungsi konstitusi?
Fungsi konstitusi antara lain sebagai hukum dasar tertinggi, pedoman bagi pemerintah, pelindung hak warga negara, dan penentu arah sistem politik.

4. Apa isi utama dalam konstitusi?
Isi konstitusi meliputi dasar negara, tujuan nasional, pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, aturan lembaga negara, dan tata cara perubahan konstitusi.

5. Apa unsur-unsur penting konstitusi?
Unsur penting konstitusi mencakup kedaulatan rakyat, perlindungan hak dasar, pembagian kekuasaan, aturan dasar pemerintahan, serta mekanisme perubahan konstitusi.

Laporan: Marshal Halim/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.