Akurat

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Penegakan HAM Naik Kelas Jadi Prioritas Negara

Paskalis Rubedanto | 20 Oktober 2025, 12:21 WIB
Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Penegakan HAM Naik Kelas Jadi Prioritas Negara

AKURAT.CO Langkah pemerintah memisahkan Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia merupakan sinyal positif dari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat komitmen terhadap penegakan HAM.

Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, menyoroti aspek penegakan HAM di Indonesia selama satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Pemisahan itu menunjukkan bahwa pemerintah ingin memberi ruang lebih besar bagi isu-isu HAM. Agar tidak tenggelam dalam urusan hukum dan administrasi negara," katanya, Senin (20/10/2025).

Baca Juga: Komite Reformasi Polri Harus Prioritaskan Perlindungan HAM dan Transparansi

Menurut Mafirion, perhatian terhadap HAM juga tercermin dalam program Asta Cita, di mana demokrasi dan hak asasi manusia ditempatkan pada urutan pertama dari delapan cita pembangunan nasional.

"Ini menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo ingin menempatkan HAM sebagai fondasi utama dalam membangun negara," katanya.

Penunjukan Natalius Pigai sebagai Menteri HAM disebutnya sebagai langkah simbolik sekaligus substantif yang penting.

Baca Juga: Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP, Wamenham Dorong Penguatan Prinsip HAM

Pigai dinilai sebagai sosok aktivis yang diharapkan dapat membawa komitmen baru dalam penegakan HAM.

"Publik tentu menaruh harapan besar bahwa penunjukkan Menteri HAM bukan hanya simbol tapi harus menjadi motor perubahan dalam praktik penegakan HAM di lapangan," ujar Mafirion.

Mengutip pernyataan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menegaskan bahwa pemerintah menyadari masih banyak tugas belum terselesaikan, namun tetap berkomitmen untuk menghormati dan menegakkan hak asasi manusia.

Baca Juga: Panduan Lengkap Tugas, Fungsi dan Tujuan Komnas HAM di Indonesia, Baca Selengkapnya di Sini!

"Pernyataan itu harus diterjemahkan dalam kebijakan konkret, bukan sekadar wacana politik," kata Mafirion.

Meski begitu, dia menilai masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan dalam satu tahun pemerintahan ini.

Lembaga masyarakat sipil seperti Kontras, YLBHI dan berbagai organisasi advokasi HAM masih mencatat adanya keterlambatan dan kekurangan dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Juga: Respons Resmi Pemerintah Indonesia Atas Desakan PBB Terkait Pengusutan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aksi Demo

"Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dan transparan dengan kelompok masyarakat sipil. Penegakan HAM tidak boleh berhenti pada simbol atau seremonial tapi harus diwujudkan dalam langkah nyata yang berpihak pada korban," jelas Mafirion.

Selain itu, dia menyoroti pengetatan anggaran yang berdampak pada tersendatnya bantuan sosial bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Bahwa program pemulihan hak korban harus menjadi prioritas utama.

"Negara tidak boleh abai terhadap tanggung jawab moral dan konstitusionalnya. Bantuan sosial untuk korban pelanggaran HAM berat bukan belas kasihan, tetapi bentuk pemulihan yang dijamin oleh konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: ​Profil Lengkap Menteri HAM Natalius Pigai: Kekayaan, Pendidikan dan Perjalanan Karir

Tak hanya itu, Mafirion juga mencatat masih adanya potensi pelanggaran HAM dalam sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti di kawasan Rempang-Galang dan beberapa lainnya.

"Proyek strategis tidak boleh mengorbankan hak rakyat atas tanah, lingkungan dan tempat tinggal. Pemerintah harus memastikan pendekatan pembangunan yang humanis dan berkeadilan," ujarnya.

Mafirion menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah di bidang HAM harus terus dijaga agar sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yakni pembangunan yang berkeadilan, berpihak pada kemanusiaan, dan menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan.

Baca Juga: PBB Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Demonstrasi di Indonesia, PCO: Sudah Diatensi Presiden

"Penegakan HAM yang sejati adalah yang berpihak pada rakyat dan selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dalam Pasal 33 UUD 1945," pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.