Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP, Wamenham Dorong Penguatan Prinsip HAM

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) dan Komnas HAM di Gedung DPR RI, Senin (22/9/2025).
Agenda utama rapat membahas masukan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham), Mugiyanto, menyoroti sejumlah isu krusial dalam RUU KUHAP yang dinilai masih lemah dalam perlindungan hak asasi manusia.
“Pembahasan KUHAP ini harus memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM sesuai mandat Perpres Nomor 156 Tahun 2024, serta kewajiban internasional Indonesia yang telah meratifikasi ICCPR dan Konvensi Anti Penyiksaan,” tegas Mugiyanto.
Sembilan Catatan Kemenham soal RUU KUHAP:
Baca Juga: Prabowo Siap Berpidato di Sidang Umum PBB, KSP: Isinya Biar Jadi Kejutan
-
Penangkapan (Pasal 17): Alasan penangkapan terlalu umum. Perlu standar bukti permulaan sahih, pencatatan rinci, dan kewajiban membawa tersangka ke hakim maksimal 48 jam.
-
Penahanan Pra Peradilan (Pasal 21): Rumusan terlalu generik. Disarankan penerapan least restrictive measuresseperti wajib lapor atau jaminan.
-
Alasan Penahanan (Pasal 22): Masih abstrak. Perlu dibuat spesifik, terukur, dan dapat diverifikasi untuk mencegah penyiksaan.
-
Evaluasi Penahanan (Pasal 29): Tidak ada ketentuan frekuensi evaluasi. Disarankan evaluasi periodik tiap 2 bulan dengan kehadiran penasihat hukum.
-
Tempat Penahanan (Pasal 31): Tidak mengatur pemisahan tahanan praperadilan. Harus ada larangan menahan di kantor penyidik.
-
Kompensasi Penahanan Sewenang-wenang: Belum ada mekanisme kompensasi otomatis. Disarankan ditambahkan kompensasi segera, efektif, dan menyeluruh.
-
Otoritas Penahanan (Pasal 20): Peran dominan penyidik dan jaksa. Harus dibatasi hanya hakim independen yang berwenang memperpanjang penahanan.
-
Bantuan Hukum (Pasal 54): Masih umum. Harus menjamin akses sejak awal penangkapan, komunikasi privat, dan penasihat hukum efektif.
-
Bukti dari Penyiksaan (Pasal 184): Belum tegas melarang bukti hasil penyiksaan. Harus ditegaskan aturan exclusionary rule.
Selain itu, Mugiyanto juga menekankan perlunya pengawasan yudisial yang ketat atas penyadapan, dengan izin hakim, jangka waktu terbatas, serta akuntabilitas dan pemberitahuan pasca penyadapan.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Polisi Tegas Tindak Penyalahgunaan Sirine dan Strobo
“RUU KUHAP harus memperkuat prinsip due process of law. Tanpa standar yang jelas, kita berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








