Akurat

Pratikno Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo Menjunjung Tinggi Konstitusi

Paskalis Rubedanto | 18 Agustus 2025, 22:00 WIB
Pratikno Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo Menjunjung Tinggi Konstitusi

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjunjung tinggi konstitusi.

Hal itu ia sampaikan saat mewakili Presiden dalam peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.

Pratikno menyampaikan salam sekaligus permintaan maaf dari Presiden Prabowo yang berhalangan hadir.

Namun, ia menegaskan bahwa penghormatan Presiden terhadap konstitusi telah tercermin jelas dalam berbagai pidato maupun program pemerintah.

“Dari berbagai pidato yang beliau sampaikan, penghormatan dan komitmen Presiden Prabowo kepada konstitusi sudah sangat jelas dan tegas,” ujar Pratikno.

Baca Juga: Persijap vs Persib: Gol Ujung Laga Bikin Tim Promosi Jinakkan Maung Bandung di Jepara

Menurutnya, pesan Presiden selalu menekankan pentingnya mendalami makna serta menjalankan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara konsisten, baik dalam program tahun ini maupun yang direncanakan bersama DPR pada tahun depan.

Pratikno juga menekankan bahwa peringatan Hari Konstitusi merupakan momentum untuk kembali menghargai warisan para pendiri bangsa.

Presiden Prabowo, kata dia, selalu mengingatkan bahwa para pejuang kemerdekaan adalah generasi istimewa yang rela berkorban demi kejayaan Indonesia.

Ia turut mengutip pernyataan Presiden dalam pidato kenegaraan 15 Agustus lalu, yang menolak pandangan sebagian elit bahwa pemikiran para pendiri bangsa sudah tidak relevan.

“Menurut Presiden, pemikiran Bung Karno, Bung Hatta, dan generasi 1945 tetap relevan dalam menghadapi tantangan abad ke-21,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pratikno menegaskan kembali pesan Presiden bahwa UUD 1945 bukan sekadar slogan, melainkan rancang bangun nyata yang harus dijalankan untuk masa depan bangsa.

Baca Juga: Revisi UU Haji Belum Final, Pemerintah Serahkan DIM ke Komisi VIII

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.