Tragedi Rantis Tewaskan Driver Ojol, GMNI Desak Evaluasi Total Pembinaan Brimob dan Polri

AKURAT.CO Tragedi tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Kamis (28/8/2025) malam, menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menilai insiden itu mencoreng citra humanis Polri dan menjadi bukti lemahnya pembinaan personel Brimob.
Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar, menegaskan tragedi ini bukan hanya persoalan individu, tetapi cerminan dari masalah sistemik di tubuh Polri.
“Semua yang menyaksikan peristiwa ini, baik langsung maupun melalui video, rasa kemanusiaannya pasti terusik. Kami mengecam tindakan represif aparat dan mendesak negara hadir melindungi rakyat yang menyampaikan aspirasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/8/2025).
Sujahri menilai pengusutan hanya pada kasus tabrakan tidaklah cukup.
Menurutnya, Brimob adalah satuan elit Polri yang disiapkan menghadapi situasi kerusuhan (PHH), sehingga kemampuan teknis dan stabilitas psikologis anggotanya harus benar-benar matang.
“Tragedi ini sinyal perlunya evaluasi mendalam pembinaan personel Brimob. Bagaimana bisa satuan yang telah diperkuat sejak 2022 justru menambah masalah, bukan menjadi solusi?” tegasnya.
Baca Juga: Terungkap, Ini Identitas Pengemudi Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas
Ia mengingatkan, Presiden Joko Widodo bersama Kapolri Listyo Sigit pada 2022 telah meningkatkan posisi Korps Brimob dengan menempatkan pimpinan setingkat Komisaris Jenderal sebagai bagian restrukturisasi.
Karena itu, Sujahri menilai tanggung jawab atas insiden ini juga melekat pada pimpinan Brimob.
GMNI menekankan prinsip command responsibility, yakni komandan bertanggung jawab penuh atas perilaku bawahannya.
“Komandan Korps Brimob harus diberikan sanksi tegas bila terbukti lalai dalam pembinaan maupun pengawasan,” katanya.
Selain itu, GMNI menyinggung Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara pengamanan aksi unjuk rasa.
Dalam aturan itu, aparat diwajibkan mengedepankan pendekatan humanis dan menghindari tindakan kontra-produktif.
“Tidak ada satupun aturan yang membenarkan tindakan represif hingga menghilangkan nyawa,” tegas Sujahri.
Atas dasar itu, DPP GMNI menyampaikan enam sikap resmi:
-
Negara wajib melindungi setiap warga yang menyampaikan aspirasi dan menjamin hak konstitusionalnya.
-
Mengecam segala bentuk tindakan represif dan tidak berperikemanusiaan dari aparat.
-
Menuntut pertanggungjawaban komando, termasuk sanksi bagi pimpinan Korps Brimob.
-
Mendesak negara memberikan pemulihan total dan keadilan bagi keluarga korban.
-
Meminta negara menyampaikan permintaan maaf resmi, tidak hanya kepada keluarga korban, tetapi juga kepada seluruh rakyat Indonesia.
-
Mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusifitas, tidak mudah terprovokasi, dan fokus pada substansi perjuangan demokrasi.
“Tragedi ini harus menjadi peringatan sejarah. Tidak ada permintaan maaf yang sebanding dengan hilangnya nyawa, tetapi negara wajib bertindak adil dan transparan,” tutup Sujahri.
Baca Juga: Demo Makin Anarkis, Prabowo Diminta Segera Turun Tangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










