Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan Hakim Konstitusi, Inosentius Samsul Janji Bikin MK Bebas Intervensi

AKURAT.CO Komisi III DPR melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan terhadap Inosentius Samsul, calon Hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Arief Hidayat, Rabu (20/8/2025).
Dalam fit and proper test yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Inosentius menjelaskan visi misi serta rekomendasi.
Dia mengaku akan menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan menjadi kekuasaan kehakiman yang merdeka akuntabel dan terpercaya.
Baca Juga: Prabowo Lantik 31 Duta Besar, Ada Politisi PDIP Junimart Girsang hingga Mantan Hakim MK
"Merdeka yang saya maksud, bebas dari pengaruh atau intervensi dan pihak atau kelompok tertentu. Bebas dari asumsi bahwa pendapat kalangan tertentu selalu benar dan DPR selalu menghasilkan undang-undang yang tidak berkualitas," ujarnya.
Inosentius menjelaskan, sepanjang berkecimpung di DPR sebagai Ketua Badan Keahlian, ada kesan dari kelompok tertentu bahwa DPR adalah yang paling benar serta produknya dianggap kurang bermutu.
Karenanya, cara berfikir tersebut harus dibenahi.
Baca Juga: Caleg PSI Saling Gugat, Hakim MK: Berdamai Sajalah
"Ini yang mungkin saya akan perbaiki, artinya untuk menempatkan pemikiran secara fair. Jadi, mereka tidak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu. Dan juga bebas dari asumsi bahwa apa yang memang dilakukan oleh DPR juga itu untuk kepentingan bangsa negara ini. Jadi, tidak memberikan atau pesimisme dari produk-produk yang dihasilkan oleh DPR," jelasnya.
Selain itu, menurut Inosentius, Hakim MK ke depan dapat menghasilkan putusan berkualitas dan dapat dipertanggungjawakan dari sisi konsitusional, rasionalitas, penalaran hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat.
"Saya kira ini menjadi teori dasar dari keadilan atau pentingnya hukum. Dan yang ketiga adalah Mahkamah Konstitusi yang transparan," tuturnya.
Baca Juga: Hakim MK Kesal Gara-gara Komisioner KPU Mangkir dari Sidang PHPU Pileg 2024
Inosentius berharap ke depan MK menjadi tempat yang dipercaya utnuk menyelesaikan permasalahan warga negara atau menjadi tempat harapan bagi pemenuhan keadilan bagi warga negara yang hak-hak konstitusional dirugikan akibat proses pembentukan atau substansi dari undang-undang.
Serta menjadi tempat harapan bagi lembaga negara dalam penyelesaian sengketa kewenangan dan penyelenggaraan dan peserta pemilu.
Inosentius jua akan menjaga integritas sebagai Hakim MK melalui ketaatan pada aturan. Memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan, memberikan sanksi apabila ada pelanggaran serta menjadi contoh bagi hakim serta pegawai di lingkungan MK.
Baca Juga: PKB Cabut Gugatan PHPU Pileg 2024, Hakim MK Minta Pengacara Tanggung Jawab
Kemudian menguatkan kemandirian Hakim MK serta meningkatan kualitas putusan. Yakni putusan mudah dipahami, dapat dilaksanakan, menjadi solusi dan tidak menimbulkan kontroversi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III, Sahroni, membenarkan bahwa Inosentius Samsul merupakan Ketua Badan Keahlian DPR.
"Benar sekali, sebagai Ketua Badan Keahlian DPR," ujarnya.
Baca Juga: PAN Ogah Ambil Pusing Soal 3 Hakim MK Ambil Langkah Dissenting Opinion
Sahroni menambahkan bahwa Komisi III akan menyeleksi satu calon Hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat.
"Yang diseleksi hanya satu orang," katanya.
Hakim Arief Hidayat, yang ditunjuk oleh DPR, akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu tersebut, usia Arief genap 70 tahun.
Ketentuan pensiun ini sebagaimana diatur Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat, salah satunya karena telah berusia 70 tahun.
Baca Juga: Selalu Rugikan Prabowo-Gibran, Hotman Curiga kepada 2 Hakim MK Ini Sejak Awal
Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









