PKB Cabut Gugatan PHPU Pileg 2024, Hakim MK Minta Pengacara Tanggung Jawab

AKURAT.CO Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 DPRD Aceh.
Permohonan caleg PKB ini berkaitan dengan perbedaan perolehan suara PDI Perjuangan di Dapil Aceh 1. Hal itu baru diketahui dalam sidang PHPU Pileg 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Ketua panel sekaligus Hakim MK, Arief Hidayat di awal persidangan memberikan kesempatan kepada pemohon dengan nomor perkara 62 untuk menyampaikan gugatannya. Tetapi kuasa hukum perkara 62 itu menyampaikan bahwa kliennya telah mencabut gugatan tersebut.
Baca Juga: PPP Ajukan Gugatan Hasil Pileg Jabar, Diduga 36 Ribu Suara Beralih ke Partai Garuda
"Perkara nomor 62-01 yang diajukan PKB, kuasa hukumnya Dr Subani SH MH dkk, ada enggak? Pak Subani jangan malu-malu, Pak Subani," kata Arief.
"Izin Yang Mulia, perkara 62, calegnya minta dicabut," jawab kuasa hukum PKB.
Selanjutnya, Arief bertanya kepada kuasa hukum caleg PKB terkait surat pencabutan dari caleg yang bersangkutan. Menurut kuasa hukum PKB, caleg tersebut belum memberikan surat pencabutan.
Sebab, caleg itu baru memberitahukan soal pencabutan permohonan itu melalui pesan WhatsApp. Arief lantas bertanya apakah pencabutan permohonan itu diketahui Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Hasanudin Wahid.
Subani, kuasa hukum PKB lain, menyebutkan bahwa petinggi PKB belum mengetahui adanya pencabutan permohonan tersebut. Arief meminta caleg PKB itu untuk segera mengirimkan surat pencabutan.
Arief juga meminta Subani agar bertanggungjawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut. Lalu, ia menilai PDI-P yang dipersoalkan dalam permohonan harus merasa bersyukur lantaran PKB mencabut permohonan mereka.
"Secara resmi di dalam persidangan ini dihadiri termohon, pihak terkait, tahu persis kalau perkara ini sudah dicabut kuasa hukum. Kalau ternyata baik partai maupun calegnya mempersoalkan, Pak Subani yang bertanggung jawab ya," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









