Akurat

PKB: Pemakzulan Bupati Pati oleh DPRD Sudah Sesuai Mekanisme

Herry Supriyatna | 13 Agustus 2025, 17:38 WIB
PKB: Pemakzulan Bupati Pati oleh DPRD Sudah Sesuai Mekanisme

AKURAT.CO Wakil Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, menilai, langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati memproses pemakzulan Bupati Sudewo melalui hak angket sudah tepat secara mekanisme.

“Itu berarti mekanismenya sudah oke, sudah tepat,” kata Maman usai menghadiri diskusi konstitusi dan demokrasi Indonesia yang digelar Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) di Gedung Parlemen, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, proses ini merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dijalankan, sehingga tidak boleh ada upaya menjatuhkan kepala daerah dengan cara-cara anarkis.

“Jangan sampai ada orang dijatuhkan lewat proses anarkisme, tetapi harus pakai mekanisme demokrasi,” tegasnya.

Maman juga menyoroti kebijakan Bupati Pati yang sempat menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, kemudian membatalkannya.

Namun, ia menilai pembatalan itu tidak diiringi komunikasi yang baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Cincinnati Terbuka: Hujan dan Petir Paksa Laga Jessica Pegula vs Magda Linette Ditunda

“Bupati sebenarnya sudah membatalkan kemarin malam, tetapi ada komunikasi yang terputus. Niat baik itu seharusnya direspons dengan komunikasi yang baik agar tidak terjadi anarki seperti yang kita saksikan,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Pati resmi menyepakati penggunaan hak angket sekaligus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Rabu (13/8/2025), menyusul aksi demonstrasi besar yang berujung pendudukan gedung DPRD oleh massa.

Ketua Fraksi PKS, Narso, menyebut ada dua alasan utama langkah tersebut: pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025.

Senada, Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, menilai kebijakan Bupati telah melanggar sumpah jabatan dan memicu kegaduhan publik.

“Hak angket untuk Bupati karena telah melanggar janji sumpah dan memicu kegaduhan di Pati. Hak angket segera terpenuhi,” tegasnya.

Baca Juga: Kopdes Merah Putih, Jembatan Desa Menuju Ekonomi yang Merdeka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.