Setya Novanto Bebas Bersyarat, BRIN Soroti Celah Hukum di Indonesia

AKURAT.CO Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025).
Kebebasan mantan Ketua DPR RI itu diperoleh melalui program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Keputusan ini memicu kritik karena dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Bahkan, menurut sejumlah pengamat, pemotongan masa hukuman justru berpotensi mendorong orang lain untuk melakukan tindak pidana serupa.
“Ini membuat orang jadi terlihat tidak jera dan terus mencoba menjadi koruptor, karena ada pemotongan hukuman,” kata Peneliti Utama Pusat Riset Politik BRIN, Firman Noor, saat dihubungi Akurat.co, Senin (18/8/2025).
Firman menilai kondisi hukum di Indonesia memang sedang berada dalam situasi yang lemah. Karena itu, ia tidak heran jika pembebasan bersyarat Setnov dipandang sebagai hal yang lumrah.
“Latar belakang kehidupan hukum kita saat ini memang tidak baik-baik saja. Maka, bagi sebagian kalangan, keputusan ini bisa dimaklumi,” ujarnya.
Baca Juga: PKS Dukung Ada Kementerian Soal Haji dan Umrah: Bukan Diurus Badan
Ia menekankan, pembenahan hukum merupakan syarat mutlak dalam membangun negara. Namun, di Indonesia celah hukum justru kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki komitmen pada kepentingan bangsa.
“Tidak ada negara maju dengan added value jika penegakan hukumnya bermasalah. Demokrasi pun sulit dibangun. Malah, kata Geoffrey Winters, cacat hukum ini menjadi celah bagi kuatnya oligarki di Indonesia,” jelas Firman.
Pertimbangan Pembebasan
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan alasan Setnov mendapat pembebasan bersyarat.
Ia menyebut hukuman Setnov telah dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.
Dengan demikian, Setnov dianggap sudah menjalani dua pertiga masa pidananya.
Usulan PB Setnov juga telah disetujui oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025, bersama lebih dari 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya yang dinilai memenuhi persyaratan administratif.
Rika menambahkan, Setnov juga telah melunasi kewajiban denda dan uang pengganti sesuai ketetapan KPK.
“Sudah membayar Rp43,7 miliar uang pengganti, dengan sisa Rp5,3 miliar yang juga sudah diselesaikan,” ucapnya.
Kasus Korupsi e-KTP
Setnov terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Pada 2018, ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.
Baca Juga: Dukung Wujudkan Target Ekonomi, PKB Bakal Jadi Mitra Pemerintah yang Loyal dan Kritis
Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Namun, melalui putusan PK pada Juni 2025, Mahkamah Agung memangkas hukuman pidananya menjadi 12,5 tahun dan mengurangi sanksi tambahan pencabutan hak politik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah bebas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










