Pungli Haji Seharga Motor Mewah, MAKI Ungkap Korupsi Rugikan Negara Rp691 Miliar
Eko Krisyanto | 16 Agustus 2025, 10:02 WIB

AKURAT.CO Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) baru-baru ini mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam alokasi kuota haji 2024.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa setiap calon jemaah haji diduga dikenakan biaya ilegal sebesar Rp75 juta. Pungli ini memanfaatkan lamanya antrean haji, yang bisa mencapai puluhan tahun untuk haji reguler.
Praktik korup ini tidak hanya merugikan para jemaah haji, tetapi juga melanggar aturan resmi pembagian kuota. Yaitu Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
MAKI memperkirakan total kerugian negara akibat pungli ini mencapai Rp691 miliar. Angka tersebut didapat dari perhitungan 9.222 kuota tambahan yang diduga dikenai pungutan, dengan asumsi setiap jemaah membayar Rp75 juta.
Tindakan ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang sengaja mengambil keuntungan dari antrean panjang calon jemaah haji.
Boyamin menyebutkan bahwa penambahan kuota hingga 10.000 atau 50% dari kuota tambahan ini dicurigai sebagai modus untuk melancarkan aksi pungli tersebut.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan kuota haji agar tidak ada lagi calon jemaah yang menjadi korban.
Bayu Aji Pamungkas (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









