KPK Sita Rp10 Miliar Terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024.
Penyitaan dilakukan dari pihak swasta yang menjadi pelaksana pengadaan mesin EDC tersebut.
“Dalam sepekan ini, penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp10 miliar dari para pihak swasta yang merupakan pelaksana pengadaan mesin EDC di BRI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (14/8/2025).
Budi tidak mengungkap identitas pihak swasta itu, namun menegaskan penyitaan ini merupakan langkah awal untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:
Baca Juga: PCO: Lima Program Presiden Prabowo Saling Terpadu untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Rakyat
-
Catur Budi Harto – Wakil Direktur Utama BRI periode 2019–2024
-
Indra Utoyo – mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI
-
Dedi Sunardi – SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI
-
Elvizar – pemilik sekaligus Direktur Utama PT PCS
-
Rudy Suprayudi Kartadidjaja – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi
KPK menduga, tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp744,5 miliar. Adapun nilai proyek pengadaan mesin EDC mencapai Rp2,1 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: NICE Perkuat Posisi Global, Resmi Bergabung dengan ICCA, UFI, dan AFECA
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










