Akurat

Ditambah Iwan Lukminto, Jumlah Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex Jadi 12 Orang

Oktaviani | 13 Agustus 2025, 23:51 WIB
Ditambah Iwan Lukminto, Jumlah Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex Jadi 12 Orang

AKURAT.CO Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka.

Iwan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 (25 Oktober 2024), juncto Nomor Print-27a/F.2/Fd.2/03/2025 (20 Maret 2025) juncto Nomor Print-49a/F.2/Fd.2/05/2025 (21 Mei 2025) juncto Nomor Print-50a/F.2/Fd.2/05/2025 (22 Mei 2025).

Baca Juga: Korupsi Pemberian Kredit Sritex, Mantan Dirut Bank BJB, Bank Jateng hingga Pejabat Bank DKI Jadi Tersangka

Iwan Lukminto resmi ditetapkan tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025, keduanya tertanggal 13 Agustus 2025, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers, Rabu (13/8/2025) malam.

Dengan penetapan status hukum Iwan Lukminto, total tersangka dalam perkara korupsi kredit bank BUMD ke PT Sritex kini berjumlah 12 orang.

Baca Juga: DPR Desak Usut Tuntas Korupsi Kredit Sritex: Siapa Pun Terlibat Harus Diseret!

Nurcahyo menjelaskan, sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012-2023, Iwan Lukminto diduga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng (2019) yang tidak sesuai peruntukan.

"Menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB (2020) meski mengetahui peruntukan dana tidak sesuai dengan perjanjian," katanya.

Iwan Lukminto juga menandatangani beberapa permohonan penarikan kredit ke Bank BJB (2020) dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.

Baca Juga: Bank DKI Dukung Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Perbuatan Iwan Lukminto tersebut membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp1,088 triliun. Saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Iwan Lukminto dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

Baca Juga: Menaker: Hak-hak Korban PHK Sritex Dibayar, Tunggu Aset Laku Terjual

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK