Akurat

Kasus Tilap Barbuk Kejari Jakbar, Hanya Anak Eks Jampidum Noor Rachmad yang Tidak Diperiksa Kejati dan Jamwas

Wahyu SK | 9 Agustus 2025, 10:45 WIB
Kasus Tilap Barbuk Kejari Jakbar, Hanya Anak Eks Jampidum Noor Rachmad yang Tidak Diperiksa Kejati dan Jamwas

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi penilapan barang bukti yang menjerat mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, masih menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, nama eks Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, yang merupakan anak mantan Jampidum, Noor Rachmad, tidak disebutkan dalam surat dakwaan dan tidak diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Publik menduga adanya upaya penyembunyian sosok Lingga Nuarie sebagai anak mantan Jampidum dalam perkara korupsi yang menjerat Azam Akhmad Akhsya terkait dugaan penggelapan barang bukti senilai Rp11,7 miliar.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta menyebutkan bahwa nama eks Kasi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, tidak masuk dalam berkas perkara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Azam dan para saksi saat kasus tersebut dilakukan penyidikan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan 1.244 Tersangka Narkotika dan Sita Barang Bukti Rp243 Miliar

Dengan tidak ada nama Lingga di BAP, maka tidak dimasukkan dalam surat dakwaan terdakwa Azam saat perkara disidangkan. Bahkan juga tidak disebutkan nama eks Kasi Intel Kejari Jakbar dalam fakta persidangan.

Atas dasar hal tersebut, Lingga Nuarie tidak diperiksa oleh Jamwas Kejagung.

"Bahwa, berdasarkan berkas perkara dan laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak ada nama Lingga Nuarie (eks Kasi Intel Kejari Jakbar) yang terungkap di BAP (tersangka) Azam dan BAP para saksi. Demikian juga di fakta persidangan dan putusan majelis hakim di pengadilan," kata Pelaksana Tugas Kasi Penkum Kejati Jakarta, Rans Fismy, pada Kamis (7/8/2025).

Sementara itu, menurut Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Kejati Jakarta dan Jamwas Kejagung tidak boleh ada tebang pilih dalam mengusut sejumlah jaksa yang diduga menerima aliran dana dari terdakwa Azam. Tidak terkecuali eks Kasi Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie. Bahkan juga jaksa yang menerima duit dari Azam harus diperiksa Jamwas Kejagung.

Baca Juga: Kejati Jakarta Diduga Sembunyikan Anak Mantan Eselon I Kejagung dalam Kasus Tilap Barang Bukti

"Kejati DKI Jakarta dan Jamwas untuk tidak tebang pilih. Siapa pun jaksa yang terlibat menerima aliran duit dari terdakwa Azam harus di usut dan diperiksa oleh Jamwas," kata, dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

Bahkan, dalam mengusut dan memeriksa jaksa Lingga, Kejati DKI dan Jamwas Kejagung tidak melihat latar belakang eks Kasi Intel Kejari Jakbar yang merupakan putra mantan Jampidum, Noor Rachmad.

"Kejati DKI Jakarta seharusnya tidak melihat latar belakang dari anak seorang mantan Jampidum Noor Rachmad," ujar Uchok.

Sebelumnya, Indonesian Audit Watch (IAW) menduga adanya upaya penyembunyian nama Jaksa Lingga Nuarie sebagai Kasi Intel Kejari Jakbar pada saat itu dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat eks JPU Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, terkait dugaan penggelapan barang bukti senilai Rp11,7 miliar.

Baca Juga: Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kasus ini juga menyeret dua pengacara korban robot trading Fahrenheit yakni Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.

Menurut Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, terdapat nama Lingga Nuarie yang diduga menerima aliran dana dari Azam namun tidak dicantumkan dalam dakwaan resmi.

"Kami menilai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Kajati Patris Yusrian Jaya, belum transparan. Ada informasi kuat bahwa salah satu penerima aliran dana adalah mantan Kasi Intel Kejari Jakarta Barat yang merupakan anak dari mantan pejabat eselon satu sebagai Jampidum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad," katanya.

IAW sebelumnya mengapresiasi keterbukaan Kejati Jakarta dalam membeberkan nama-nama penerima dana dalam dakwaan. Namun, informasi terbaru yang dihimpun IAW menimbulkan pertanyaan serius soal dugaan konflik kepentingan dan potensi obstruksi keadilan (obstruction of justice).

Baca Juga: Sentra Gakkumdu Mimika Lakukan OTT Timses, Temukan Barang Bukti Uang Tunai

"Jika benar ada nama anak mantan Jampidum Kejagung, Noor Rachmad, yang sengaja disembunyikan, maka Kejati DKI dapat dianggap tidak netral. Jika Kajati sungkan, maka Kejaksaan Agung wajib ambil alih penanganan perkara ini," kata Iskandar.

Karena itu, IAW mendesak agar Kejagung ikut turun tangan menangani kasus ini apabila Kajati Jakarta sungkan memeriksa eks Kasi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, yang merupakan anak dari mantan Jampidum Kejagung. Jika informasi tersebut benar adanya, maka IAW menilai Kajati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, terkendala konflik kepentingan.

"Jangan gara-gara sosok tersebut anak mantan eselon satu atau setingkat JAM, Patris menjadi takut sehingga mengorbankan orang-orang yang sebenarnya tidak tahu apa-apa dalam kasus ini. Soalnya informasi yang kami himpun Azam diduga mentransfer langsung uang kepada sosok mantan pejabat di Kejari Jakarta Barat itu," jelas Iskandar.

Ketika membacakan nota pembelaannya pada awal Juli 2025, Azam Akhmad Akhsya, meminta maaf kepada para saksi, terutama atasannya sebagai kepala seksi (kasi) atau kepala kejaksaan negeri (kajari) saat terdakwa berdinas sebagai jaksa fungsional di Kejari Jakbar. Juga menyatakan tidak ada pemberian uang atau pembagian uang kepada atasannya, termasuk Iwan Ginting, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 650 Kg, 15 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kendati demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus Azam Akhmad Akhsya bersalah dengan vonis tujuh tahun penjara.

Juga menjatuhkan denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama selama bulan. Atas vonis ini, jaksa resmi mengajukan banding.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK