Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 650 Kg, 15 Tersangka Terancam Hukuman Mati

AKURAT.CO Polres Metro Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus narkoba dengan total barang bukti seberat 650,9 kilogram dalam periode Agustus hingga September 2024 di wilayah hukumnya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan bahwa sebanyak 15 tersangka telah diamankan dalam kasus ini.
"Rinciannya, narkoba jenis ganja sebanyak 642 kilogram dengan 8 tersangka, sabu 7,8 kilogram dengan 4 tersangka, dan serbuk ekstasi 1,1 kilogram dengan 3 tersangka," ujar Victor dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: Bawaslu Periksa Haul Ibunda Yandri Susanto, Diduga Ada Unsur Kampanye Terselubung
Victor menjelaskan, modus operandi para pelaku dalam peredaran ganja adalah menjualnya melalui media sosial, dengan jaringan pengendali berasal dari Sumatera-Jawa untuk didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Sementara, modus operandi dalam penyelundupan sabu dilakukan dengan cara menyamarkan narkoba di antara barang bawaan penumpang, dikendalikan oleh jaringan internasional yang berasal dari Afrika.
"Para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan sabu yang diselundupkan dan dikendalikan oleh jaringan internasional asal Afrika," tambah Victor.
Untuk narkotika jenis ekstasi, para tersangka menggunakan metode penyelundupan yang lebih canggih, yakni dengan memasukkan ekstasi ke dalam tong asbak rokok stainless agar tak terdeteksi oleh petugas. Jaringan yang mengendalikan penyelundupan ini berasal dari China.
Baca Juga: Wamenaker: Tantangan Rekrutmen Kerja Gen-Z Jadi Fokus Evaluasi Pemerintah
Jika diakumulasikan, barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan memiliki nilai pasar sekitar Rp 77,9 miliar.
Victor menambahkan, keberhasilan menyita barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari dua juta jiwa dari bahaya narkoba.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal, yaitu hukuman mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









