Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti 650 Kg, 15 Tersangka Terancam Hukuman Mati

AKURAT.CO Polres Metro Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus narkoba dengan total barang bukti seberat 650,9 kilogram dalam periode Agustus hingga September 2024 di wilayah hukumnya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan bahwa sebanyak 15 tersangka telah diamankan dalam kasus ini.
"Rinciannya, narkoba jenis ganja sebanyak 642 kilogram dengan 8 tersangka, sabu 7,8 kilogram dengan 4 tersangka, dan serbuk ekstasi 1,1 kilogram dengan 3 tersangka," ujar Victor dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: Bawaslu Periksa Haul Ibunda Yandri Susanto, Diduga Ada Unsur Kampanye Terselubung
Victor menjelaskan, modus operandi para pelaku dalam peredaran ganja adalah menjualnya melalui media sosial, dengan jaringan pengendali berasal dari Sumatera-Jawa untuk didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Sementara, modus operandi dalam penyelundupan sabu dilakukan dengan cara menyamarkan narkoba di antara barang bawaan penumpang, dikendalikan oleh jaringan internasional yang berasal dari Afrika.
"Para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan sabu yang diselundupkan dan dikendalikan oleh jaringan internasional asal Afrika," tambah Victor.
Untuk narkotika jenis ekstasi, para tersangka menggunakan metode penyelundupan yang lebih canggih, yakni dengan memasukkan ekstasi ke dalam tong asbak rokok stainless agar tak terdeteksi oleh petugas. Jaringan yang mengendalikan penyelundupan ini berasal dari China.
Baca Juga: Wamenaker: Tantangan Rekrutmen Kerja Gen-Z Jadi Fokus Evaluasi Pemerintah
Jika diakumulasikan, barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan memiliki nilai pasar sekitar Rp 77,9 miliar.
Victor menambahkan, keberhasilan menyita barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari dua juta jiwa dari bahaya narkoba.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal, yaitu hukuman mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 520 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 6Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja






