Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penggerudukan Mahasiswa Universitas Pamulang

AKURAT.CO Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan mahasiswa Universitas Pamulang saat berdoa Rosario di Setu, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, para tersangka tersebut berinisial D (53) yang merupakan Ketua RT yang berteriak dengan suara keras beserta kalimat umpatan, kemudian I (30), S (36), dan A (26).
"Terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Ibnu dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga: Hindari Kerusuhan, Masyarakat Diminta Tak Konvoi di Malam Takbiran
Polres Tangsel juga berhasil menyita barang bukti, diantaranya rekaman video penggerudukan, tiga bilah pisau, dan dua buah kaos.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun dan Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
"(Kemudian) Pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," tutupnya.
Sebelumnya, diduga terjadi penggerudukan mahasiswa Universitas Pamulang saat berdoa Rosario di Setu, Tangerang Selatan pada Minggu (5/5/2024).
Peristiwa tersebut diunggah oleh akun media sosial X @KatolikG. Dalam video tersebut, terlihat aksi keributan yang sedang terjadi di lokasi kejadian.
"Tadi malam mahasiswa Katolik Universitas Pamulang berkumpul di Sebuah rumah di Victor Serpong dan berdoa Rosario, tapi mereka digeruduk pak RT dan warga yg membawa sajam untuk membubarkan dan memukuli para mahasiswa yang sedang berdoa... Beruntung tidak Ada korban jiwa," tulis keterangan pada video itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









