DPRD Jakarta Dalami Dugaan Ketidakberesan Keuangan Perumda Dharma Jaya

AKURAT.CO Pimpinan DPRD Provinsi Jakarta memastikan telah menerima laporan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) terkait dugaan ketidakberesan pengelolaan keuangan Perumda Dharma Jaya.
Wakil Ketua DPRD Jakarta, Rani Mauliani, mengatakan, laporan tersebut kini menjadi perhatian serius pihaknya.
Dia menyebut Komisi B yang membidangi badan usaha milik daerah telah ditugaskan mendalami persoalan itu.
Baca Juga: Tata Kelola BUMD Dharma Jaya Minim Transparansi, Laporan Keuangan Sebatas Rekayasa
"Untuk hal tersebut (Dharma Jaya), saat aksi (unjuk rasa) kami terima, itu sudah dipastikan akan diinvestigasi oleh Pak Basri Baco selaku koordinator Komisi B," kata Rani, saat dihubungi wartawan, Senin (15/9/2025).
Sementara, Koordinator Komisi B DPRD Jakarta, Basri Baco, membenarkan pihaknya tengah menindaklanjuti laporan dari AMPSI. Kendati demikian, dia belum bersedia membeberkan perkembangan penyelidikan.
"Nanti ketua komisi yang memberikan kelanjutannya karena lebih teknis," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Jakarta Kawal Tuntutan Mahasiswa Soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya
Dengan langkah ini, DPRD Jakarta membuka ruang tindak lanjut atas dugaan ketidakberesan pengelolaan keuangan di tubuh Dharma Jaya yang kini menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai persoalan Perumda Dharma Jaya terletak pada tata kelola yang tidak transparan dan minim akuntabilitas.
"Masalahnya soal tata kelola. Tata kelolanya tidak transparan dan tidak ada pertanggungjawaban ke publik," katanya.
Baca Juga: DPRD Jakarta Janji Bakal Evaluasi Tunjangan Perumahan dan Terbuka Soal Keuangan Dharma Jaya
Menurut Trubus, Dharma Jaya mengelola dana publik yang bersumber dari APBD. Karena itu, seharusnya ada kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kepada warga Jakarta.
"Ini kan dana publik, uang masyarakat (Jakarta). Jadi harus ada pertanggungjawaban publik ketika mengelola uang itu," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









