Polda Metro Jaya Amankan 1.244 Tersangka Narkotika dan Sita Barang Bukti Rp243 Miliar
AKURAT.CO Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama jajaran polres berhasil menangkap 1.244 tersangka kasus narkotika dalam periode Januari hingga Februari 2025.
Dari jumlah tersebut, mayoritas tersangka adalah laki-laki dewasa sebanyak 1.187 orang, sementara 57 lainnya perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 310,35 kg ganja
- 617,34 kg tembakau sintetis (tembakau Gorilla)
- 19.004 butir ekstasi
- 11,79 kg sabu
- 67.784 butir obat-obatan berbahaya
- 504,58 ml liquid narkotika
- 978,57 gram serbuk bibit sinte
Berdasarkan pengungkapan ini, kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3,2 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dengan total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp243 miliar.
Baca Juga: Menag Ajak Masyarakat Wujudkan Ramadhan yang Menyenangkan dan Menenangkan
Dalam operasi ini, ada tiga kasus besar yang menjadi perhatian utama kepolisian:
1. Kasus Peredaran Ganja 206 Kg
- Pengungkapan kasus ini dimulai pada Desember 2024, dan dalam perkembangan terbaru, ditemukan tambahan 9 kg ganja.
- Jaringan pengedar berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara
- Tiga tersangka diamankan, berperan sebagai kurir.
2. Kasus Peredaran 14 Ribu Butir Ekstasi
- Jaringan ini terafiliasi dengan Pekanbaru, Jakarta, dan Palembang.
- Modus operandi: pengiriman narkotika melalui bus dan mobil pribadi.
- Dua tersangka ditangkap, masing-masing berperan sebagai pemilik dan pengedar.
3. Produksi Tembakau Sintetis 617 Kg
- Pabrik narkotika ini beroperasi di sebuah kontrakan yang menyamar sebagai toko ponsel di Tangerang Selatan.
- Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.
- Dua tersangka ditangkap, berperan sebagai peracik bahan dan distributor.
Selain upaya penindakan, Polda Metro Jaya juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah mendapat ketetapan dari kejaksaan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 301,074 gram ganja
- 294 gram sabu
- 397 butir ekstasi
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, khususnya Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi bervariasi, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Kami akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika, termasuk mendorong kerja sama dengan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba," pungkas Kombes Ahmad David.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









