Akurat

Pihak Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan Sudah Sesuai Undang-Undang

Herry Supriyatna | 7 Agustus 2025, 15:42 WIB
Pihak Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan Sudah Sesuai Undang-Undang

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Kehadirannya disebut sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Ini adalah bentuk iktikad baik beliau sebagai warga negara yang taat hukum," ujar Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbi, kepada wartawan.

Anna menegaskan, kebijakan pembagian kuota haji yang dilakukan Yaqut selama menjabat telah sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Prosesnya tidak instan dan melibatkan banyak pihak. Karena itu, beliau hadir untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh,” jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Hadir di KPK, Bawa SK Menteri

Ia juga mengungkapkan, Yaqut membawa dokumen resmi berupa surat keputusan (SK) jabatan terkait tugas dan kewajibannya sebagai Menteri Agama.

“Dokumen yang dibawa adalah SK jabatan yang relevan dengan kewenangan beliau selama menjabat,” ujar Anna.

Yaqut datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang kini masih dalam tahap penyelidikan.

"Alhamdulillah sehat," ujar Yaqut saat tiba dan disambut awak media.

Kepada wartawan, Yaqut menyatakan akan memberikan keterangan seputar perkara yang sedang diselidiki. “Nanti saya sampaikan di dalam,” katanya singkat.

Yaqut juga mengungkapkan bahwa ia membawa dokumen berupa surat keputusan (SK) dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama. Namun, ia enggan memerinci isi dokumen tersebut.
"Saya hanya bawa SK sebagai menteri," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan tekanan politik dalam kasus ini, Yaqut memilih tak memberikan jawaban lebih lanjut. Ia hanya menegaskan siap memberikan penjelasan di hadapan penyelidik KPK.

Sebelumnya, KPK telah mengisyaratkan bahwa penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama akan memasuki babak baru.

Kasus ini diketahui telah beberapa kali dilaporkan ke KPK dan turut menyeret nama Yaqut sebagai Menteri Agama periode 2019–2024.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula dari proses penambahan kuota haji yang dikomunikasikan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Besok, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Penambahan ini bertujuan mempercepat antrean jamaah haji Indonesia.

"Untuk memperpendek antrean, kuotanya harus diperbesar. Kalau tidak salah, diberikan 20 ribu (kuota tambahan) oleh pihak Arab Saudi," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (25/7/2025).

Namun, Asep menyebut penambahan kuota tersebut diduga tidak dikelola sesuai aturan. Seharusnya, kuota dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
"Namun ternyata, dibagi dua, 50-50 seperti itu," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak, termasuk agen perjalanan haji dan umrah, serta sejumlah pejabat dan staf di Kementerian Agama, antara lain RFA, MAS, dan AM.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.