Dugaan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Hadir di KPK, Bawa SK Menteri

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025).
Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang kini masih dalam tahap penyelidikan.
"Alhamdulillah sehat," ujar Yaqut saat tiba dan disambut awak media.
Kepada wartawan, Yaqut menyatakan akan memberikan keterangan seputar perkara yang sedang diselidiki.
“Nanti saya sampaikan di dalam,” katanya singkat.
Yaqut juga mengungkapkan bahwa ia membawa dokumen berupa surat keputusan (SK) dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama. Namun, ia enggan memerinci isi dokumen tersebut.
"Saya hanya bawa SK sebagai menteri," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan tekanan politik dalam kasus ini, Yaqut memilih tak memberikan jawaban lebih lanjut.
Ia hanya menegaskan siap memberikan penjelasan di hadapan penyelidik KPK.
Baca Juga: Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim Bungkam Saat Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah mengisyaratkan bahwa penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama akan memasuki babak baru.
Kasus ini diketahui telah beberapa kali dilaporkan ke KPK dan turut menyeret nama Yaqut sebagai Menteri Agama periode 2019–2024.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, dugaan korupsi bermula dari proses penambahan kuota haji yang dikomunikasikan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi. Penambahan ini bertujuan mempercepat antrean jamaah haji Indonesia.
"Untuk memperpendek antrean, kuotanya harus diperbesar. Kalau tidak salah, diberikan 20 ribu (kuota tambahan) oleh pihak Arab Saudi," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (25/7/2025).
Namun, Asep menyebut penambahan kuota tersebut diduga tidak dikelola sesuai aturan. Seharusnya, kuota dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
"Namun ternyata, dibagi dua, 50-50 seperti itu," ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak, termasuk agen perjalanan haji dan umrah, serta sejumlah pejabat dan staf di Kementerian Agama, antara lain RFA, MAS, dan AM.
Baca Juga: Jakarta Kembali Gelar Festival Budaya Jepang, Catat Tanggal dan Lokasinya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








