Akurat

DPR Setujui Amnesti 1.116 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto

Herry Supriyatna | 31 Juli 2025, 21:26 WIB
DPR Setujui Amnesti 1.116 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengajukan permohonan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Pengajuan tersebut tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 dan telah disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi bersama pemerintah pada Kamis malam (31/7/2025).

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses pengajuan amnesti ini merupakan hasil seleksi ketat dari lebih dari 44.000 kasus yang ditelaah kementeriannya.

Hanya 1.116 kasus yang dianggap memenuhi syarat dan diajukan ke Presiden.

“Termasuk dalam daftar itu adalah saudara Hasto. Kemenkumham mengusulkan nama-nama tersebut kepada Presiden dengan berbagai pertimbangan,” ujar Supratman.

Ia juga mengungkapkan, akan ada gelombang kedua pengajuan amnesti, yang mencakup sekitar 1.668 nama tambahan dan telah melalui verifikasi serta uji publik.

Baca Juga: Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Sarat Provokasi dan Ancam Nasionalisme!

Amnesti merupakan pengampunan kolektif yang menghapus konsekuensi hukum pidana terhadap individu atau kelompok.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun rekonsiliasi politik, khususnya antara pemerintahan Presiden Prabowo dan PDIP.

Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Namun, ia dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan (obstruction of justice).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp250 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan, Jumat (25/7/2025), di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polisi Ungkap DJ Panda Segera Dipanggil Atas Laporan Erika Carlina

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.