Komisi XIII DPR Desak Penegak Hukum Pakai UU TPKS untuk Tangani Kasus Pelecehan di Unsoed

AKURAT.CO Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendorong pelaku kasus kekerasan seksual dikenakan sanksi pidana dengan menggunakan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sanksi ini juga dapat diberlakukan untuk kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa oleh guru besar Universitas Soedirman (Unsoed).
Menurutnya, mekanisme penanganan tindak kekerasan seksual sudah seharusnya sesuai dengan UU TPKS. Dia pun heran, sudah tiga tahun UU TPKS diberlakukan namun belum ada satupun pelaku yang dijerat dengan UU ini.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Pelaku Pelecehan Seksual di Unsoed Diberi Sanksi Tegas Tanpa Perlindungan
"UU TPKS ini menempatkan korban sebagai mahkota pengungkapan kasus. Jadi tidak bisa berlama-lama mencari bahan untuk diperiksa, sementara pelaku masih berkeliaran," kata Willy, dikutip Rabu (30/7/2025).
Dia menjelaskan, kasus yang terjadi di Unsoed tidak bisa menggunakan Permenristekdikti yang hanya menghukum secara administratif. Perilaku tidak beradab di lingkungan pendidikan, sudah semestinya ditindak sangat tegas dengan UU TPKS.
"Bahkan bukan hanya soal menghukum pelaku, perbaikan rasa keadilan bagi korban dan mekanisme hukum acara serta rehabilitasi pun tersedia," jelasnya.
Baca Juga: 1 Tahun UU TPKS, Dikenang Namun Patut Diperjuangkan
Willy yang juga Ketua Bidang Ideologi Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai NasDem menekankan, agar pelaku kekerasan seksual dihukum tanpa terkecuali.
"Mau dia guru besar atau tukang parkir, semua sama di hadapan hukum," ujarnya.
Dengan semangat progresif pengesahan UU TPKS yang dibuat untuk mengentaskan masalah kekerasan seksual yang 'kronis' di Indonesia. Menurut mantan Ketua Panja RUU TPKS itu, UU ini sudah cukup lengkap dan jelas mengatur hukuman bagi pelaku.
"DPR akan terus pantau kasus di Unsoed dan lainnya. Kita perlu meningkatkan komitmen bahwa kasus-kasus serupa harus selesai dengan mekanisme yang disediakan oleh UU TPKS," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 7Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver








