Akurat Logo

1 Tahun UU TPKS, Dikenang Namun Patut Diperjuangkan

| 14 April 2023, 15:12 WIB
1 Tahun UU TPKS, Dikenang Namun Patut Diperjuangkan

AKURAT.CO Genap satu tahun pengesahan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh DPR RI.

Jalan panjang memperjuangkan pengesahan UU ini dilakukan semua kalangan mulai dari aktivis perempuan dari Aceh sampai Papua, wartawan, akademisi, seniman, komunitas, korban, hingga keluarga serta beragam latar belakang lain yang bersatu.

Sebagai terobosan hukum bagi korban kekerasan seksual pencari keadilan, menurut aktivis perempuan Veni Siregar, UU TPKS sepatutnya menjadi jalan keluar. 

"Substansi mengatur mulai dari pencegahan, pemulihan, penanganan, tata cara pemeriksaan, hak korban dan keluarga, pendampingan, restitusi, kompensasi menggunakan dana bantuan korban bagi delapan bentuk kekerasan seksual dalam UU TPKS," papar Veni dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Hal itu juga diupayakan dapat mencakup perlindungan bagi bentuk kekerasan seksual dalam KUHP seperti perkosaan dan pencabulan.

Hemat dia, pemberlakukan maksimal kebijakan ini harus terus diperjuangkan agar dapat dirasakan manfaatnya bagi semua pihak, terutama korban.

UU TPKS menjadi kekuatan dan pembaharuan hukum Indonesia yang lebih bermartabat dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dan seharusnya memberi kepastian hukum.

Namun hingga kini, ia melihat sederet kasus kekerasan seksual tak henti dihadapi anak dan perempuan sebagai mayoritas korbannya di Indonesia. Ironisnya satu tahun UU TPKS ternyata masih terdapat polisi, jaksa, hakim yang tidak memahami dan menggunakan UU ini dalam pelaksanaan.

"Koordinasi penanganan kasus yang masih rumit. Praktik kriminalisasi dan penyalahan korban masih berjalan," ujarnya.

Masyarakat juga belum terinformasi mengenai UU TPKS, mengakibatkan dukungan kepada korban minim. Dampaknya korban masih mengalami tindakan diskriminasi dan penyalahan. Diperparah lagi peran instansi penegak hukum dalam meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum di lapangan untuk memahami substansi UU TPKS  juga masih minim.

Veni pun mengkritisi panjangnya birokrasi penyusunan aturan turunan seperti Perpres, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri mengakibatkan hingga kini aturan turunan belum satu pun rampung.

Ia juga melihat koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam mengawal UU TPKS belum maksimal.

"Kapasitas pemerintah yang mengawal aturan turunan terlihat lemah untuk memahami subtansi, terlihat dari beberapa draf yang dikeluarkan seperti akan membuat lembaga baru," ujarnya.

Lima PP dan lima Perpres sebagai aturan turunan mandate dari UU TPKS bahkan hingga kini belum ada satu pun yang dihasilkan pemerintah. Maka setahun mengenang UU TPKS, menurut Veni, harus tetap memperjuangkan agar implementasinya sesuai dengan cita-cita.

"Lahirnya aturan turunan menjadi target perjuangan, agar pemerintah segera mengesahkan dengan substansi yang komprehensif dan kuat di lapangan," tandasnya. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.