Lagi, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Pidsus Kejagung

AKURAT.CO Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Selasa (15/07/2025).
Nadiem Makarim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Namun demikian, belum ada kepastian apakah Nadiem Makarim bisa pulang.
Jika statusnya berubah menjadi tersangka, maka diduga kuat bakal langsung ditahan.
Baca Juga: Kejagung Larang Nadiem Makarim Berpergian ke Luar Negeri, Bakal Jadi Tersangka?
Dari pantauan, Nadiem Makarim didampingi pengacaranya Hotman Paris Hutapea tiba di Kompleks Kejagung, Jakarta, pukul 08.58 WIB.
Sama seperti pemeriksaaan pertama pada Senin (23/6/2025), di mana Nadiem Makarim diperiksa penyidik Kejagung sekitar 12 jam.
Dia pun enggan berkomentar banyak saat ditanya awak media yang menunggunya di Gedung Bundar Kejagung.
Sementara, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim kembali dilakukan guna menelusuri kasus tersebut secara terang benderang.
Baca Juga: Kasus Laptop Kemendikbud: Kejagung Periksa Nadiem Makarim sebagai Saksi
"Tentu momen ini sangat urgen karena tentu penyidik selama ini sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak dan melakukan penggalian terhadap berbagai informasi, mengumpulkan bukti-bukti dan termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian, analisis terhadap barang bukti baik berupa dokumen maupun apa yang terdapat di dalam barang bukti elektronik," jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung secara resmi telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim.
Larangan pergi ke luar batas wilayah NKRI diberlakukan kepada Nadiem Makarim sejak 19 Juni 2025.
"Iya sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan. Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," ujar Harli.
Kejagung tengah mengusut korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp9,9 Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dalam prosesnya, penyidik Kejagung juga memeriksa satu staf khusus dan konsultan Nadiem Makarim.
Namun, dalam perkara ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejagung juga masih menghitung jumlah kerugian negara.
Sebelumnya, penyidik juga telah mencekal tiga staf ahli (stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek, untuk berpergian ke luar negeri.
Baca Juga: Nadiem Makarim Janji Hentikan Kenaikan UKT yang Tidak Masuk Akal
Mereka adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) serta Ibrahim Arief (IA). Ketiganya dicegah sejak 4 Juni 2025 setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Pengusutan korupsi penggunaan anggaran Rp9,9 triliun ini terkait realisasi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023.
Salah satu yang menjadi fokus pengusutan terkait dengan pengadaan laptop jenis Chromebook.
Berdasarkan informasi, hasil penyidikan dikatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut terjadi pengondisian dengan banyak vendor penyedia barang.
Baca Juga: Deretan Menteri Nyoblos Pakai Outfit Hitam, Ada Sri Mulyani hingga Nadiem Makarim
Karena mulanya program digitalisasi pendidikan itu menolak pengadaan laptop berbasis sistem operasi terbuka dari Google.
Selain itu, dalam proses pengadaannya juga bermasalah karena menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp6,39 triliun serta Dana Satuan Pendidikan (DSP) Rp3,82 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









