Verifone dalam Pusaran Korupsi Proyek EDC Anak Usaha Dana Pensiun BRI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah dugaan kecurangan dalam pemilihan pemenang pengadaan mesin EDC (Electronic Data Capture) Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk. tahun 2020-2024.
Adapun, kecurangan tersebut terkait dua perusahaan, PT Bringin Inti Teknologi (BRI IT) dan PT Pasific Cipta Solusi (PCS), agar diloloskan menjadi vendor mesin EDC Bank BRI.
Kedua perusahaan itu membawa dua merek mesin EDC untuk Bank BRI, yakni Verifone dan Sunmi.
PT Bringin Inti Teknologi merupakan perusahaan pemenang pengadaan EDC Android di Bank BRI, baik beli putus tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 tahap dua maupun FMS atau skema sewa periode 2020-2024.
Perusahaan itu (BRI IT) merupakan entitas anak Dana Pensiun (Dapen) BRI membawa merk Verifone.
Baca Juga: Begini Modus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI
Berdasarkan penelusuran, Rudy Suprayudi Kartadidjaja, selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi 2020-2024 sebelumnya tercatat menjabat Risk Manager Group Head PT Bank Rakyat Indonesia.
Sementara, PT Pasific Cipta Solusi, merupakan penyedia mesin EDC merk Sunmi dalam pengadaan EDC Android di BRI, baik beli putus tahun 2020-2023 tahap dua maupun FMS atau skema sewa tahun 2020-2024.
Merk Sunmi merupakan produk dari PT Samafitro.
Nah, dalam proses pengadaannya diduga diwarnai kecurangan yang berujung memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.
Penjelasan perbuatan melawan hukum yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (9/7/2025) malam, terkait pengadaan FMS EDC Single Acquirer (skema sewa) tahun 2020-2024 terungkap bahwa tersangka Elvizar beberapa kali melakukan pertemuan dengan Indra Utoyo dan Catur Budi Harto pada 2019 atau sebelum proyek pengadaan EDC Android.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan EDC BRI
Dari pertemuan itu disepakati bahwa Elvizar akan menjadi vendor mesin EDC pada BRI dengan menggandeng PT Bringin Inti Teknologi.
Indra Utoyo lalu memberi arahan kepada Danar Widyantoro, selaku Wakadiv Perencanaan Divisi PPT, dan Fajar Ujian, selaku Wakadiv Pengembangan Divisi PPT, agar EDC Android merek Sunmi P1 4G yang dibawa Elvizar dan PT Pasific Cipta Solusi dan Verifone yang dibawa oleh PT Bringin Inti Teknologi untuk dilakukan POC (Proof of Concept) terlebih dulu, agar bisa kompatibel dengan sistem di Bank BRI.
POC merupakan uji kelayakan teknis atau pengujian kompatibilitas suatu alat atau barang terhadap sistem atau software BRI (BRILink Mobile).
Ironisnya, pada proses POC EDC Android tahun 2019, hanya dua merk EDC Android yang dilakukan POC yaitu Verifone dan Sunmi.
Padahal, saat itu ada vendor atau rekanan lain yang membawa merek EDC Android lain, di antaranya Nira, Ingenico dan Pax.
Baca Juga: Syarat Pengajuan KUR BRI 2025, Simak Cara Pengajuan Mudahnya untuk UMKM di Sini!
"Namun karena terlebih dahulu ada arahan dari IU (Indra Utoyo), maka didahulukan dua EDC Android (Sunmi dan Verifone) yang dilakukan POC," ujar Asep.
Proses POC juga tidak diumumkan secara luas atau terbuka kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, Catur Budi Harto juga mengarahkan Dedi Sunardi bertemu dengan Elvizar dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja agar TOR annex 2 diubah dengan memasukkan syarat uji teknis/POC maksimal satu sampai dua bulan.
"Untuk mengunci spesifikasi teknis sehingga menguntungkan PT PCS dan BRI IT," kata Asep.
Dugaan perbuatan hukum lainnya, yakni penyusunan HPS menggunakan sumber data atau harga yang bukan berasal dari principal, namun dari informasi harga vendor yang sudah di-piloting memenangkan proyek pengadaan yakni PT BRI IT, PT PCS dan PT Prima Vista Solusi (PVS).
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Mesin EDC, Mantan Wadirut BRI dan Dirut PT Allo Bank Dicegah ke Luar Negeri
"Serta bersumber dari harga SPK piloting PT BRI IT dan PT PCS, yang telah dikondisikan sebelumnya oleh CBH (Catur Budi Harto) dan IU," ujar Asep.
Kemudian terdapat putusan hasil pengadaan Full Managed Service EDC Single Acquirer pada 4 November 2020. Yang mana, pengadaan tersebut dimenangkan oleh PT Bringin Inti Teknologi, PT Pasifik Cipta Solusi dan PT Prima Vista Solusi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan FMS atau sewa tahun 2021-2024, PT BRI IT, Irni Palar (PT Verifone Indonesia) dan PT PCS menjadikan subkontrak seluruh pekerjaan FMS kepada perusahaan lain tanpa diperjanjikan terlebih dahulu atau tanpa izin dari BRI.
Atas pekerjaan FMS yang didapatkan oleh PT BRI IT dengan membawa merek Verifone, Irni Palar selaku pihak PT Verifone Indonesia memberikan fee kepada Rudy Suprayudi Kartadidjaja sebesar Rp5.000 per unit per bulan.
"Sehingga, realisasi pemberian fee atas pekerjaan FMS kepada Rudy Suprayudi Kartadidjaja hingga tahun 2024 adalah Rp10,9 miliar," ungkap Asep.
Baca Juga: Geledah Dua Kantor BRI, KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik Terkait Kasus Korupsi EDC
Rudy Suprayudi Kartadidjaja (PT Bringin Inti Teknologi) menerima sejumlah uang dari Irni Palar (Country Manager PT Verifone Indonesia) dan Teddy Riyanto (Account Manager PT Verifone Indonesia) pada tahun 2020-2024 atas pekerjaan BRILink dan FMS. Dengan total penerimaan sebesar Rp19,72 miliar.
Tak hanya Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Catur Budi Harto diduga menerima Rp525 juta dari Elvizar dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda.
Sedangkan Dedi Sunardi diduga menerima sepeda bermerek Cannondale dari Elvizar senilai Rp60 juta.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat pengadaan mesin EDC BRI mencapai Rp744 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan selisih antara harga pembelian dari vendor dengan harga langsung dari prinsipal.
Adapun, total anggaran pengadaan mencapai Rp2,1 triliun.
Baca Juga: Dana Aman, Transaksi Nontunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi pengadaan mesin EDC BRI.
Yakni Catur Budi Harto (mantan Wakil Dirut BRI), Indra Utoyo (Dirut Allobank/mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI), Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), Elvizar (PT Pasific Cipta Solusi) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (PT Beringin Inti Teknologi).
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android PT BRI 2020-2024," kata Asep.
Lembaga antirasuah mengungkapkan, ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka.
Pertama, pengadaan EDC BRIlink senilai Rp942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024.
Baca Juga: Polri Ungkap Modus EDC Cash dalam Kasus Penipuan
Kedua, pengadaan FMS EDC 2021-2024 Rp1.258.550.510.487 untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit.
Atas dugaan perbuatan rasuah tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pun demikian, terhadap lima tersangka tersebut saat ini belum dilakukan penahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









