AKURAT.CO, Mabes Polri menyebutkan setiap orang yang bergabung dengan EDC Cash terlebih dahulu harus memberikan uang senilai Rp5 juta untuk menjadi anggota baru. Hal tersebut terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Helmy Santika mengatakan bahwa pembayaran Rp 5.000.000 tersebut diperuntukan untuk penukaran 200 koin dengan nilai Rp4 juta.
Kemudian Rp3 ribu untuk membayar sewa cloud 1 bulan ke depan, dan Rp7 ribu, diakumulasikan 35 koin untuk sponsor (upline).
"Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari mining atau tambang sebesar 0,5 persen perhari atau 15 persen per bulan, dari hasil tambang berupa koin tersebut dapat ditukarkan setiap saat," kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
Kata dia, dalam rangka menggaet member-member baru, pihak EDC Cash membuat arisan pembelian kendaraan bermotor dan membuat program umrah.
Selanjutnya melakukan Top Up dengan uang hasil dari arisan. Dan uang jamaah umrah yang akan menghasilkan keuntungan dari mining untuk membeli kendaraan bermotor dan mendapatkan berangkat umrah.
Helmy menuturkan tersangka Abdulrahman Yusuf (AY) mengarahkan korban untuk melakukan Top Up dengan cara transfer uang ke tersangka berinisial S.
Secara bertahap sejak Juli 2019 korban M dengan dana pribadinya dan dana yang bersumber dari anggota arisan dan jamaah Umroh melakukan top up sebanyak 338 kali dengan total keseluruhan sebanyak Rp 27.832.099.000,- dengan saldo akhir pada wallet EDCCASH sebesar 878.017,081 koin.
"Hingga saat ini saldo pada wallet EDC Cash tidak bisa ditukarkan ke exchanger dan juga tidak dibeli oleh AY. Sehingga korban M berikut anggota arisan dan jamaah umrohnya merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 27.832.099.000,-," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, sekitar 57.000 member menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 500.000.000.000," tandas Helmy.
Dalam kasus tersebut, polisi mengenakan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat




