Somasi Ajaib Sekuritas ke Nasabah Dinilai Berpotensi Langgar Prinsip Perlindungan Konsumen

AKURAT.CO Langkah Ajaib Sekuritas melayangkan somasi terhadap seorang nasabah bernama Niyo menuai sorotan.
Praktisi hukum, Sedek Bahta, menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen dan asas praduga tak bersalah, terlebih kasus ini tengah ditangani oleh OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Somasi tersebut terkait transaksi saham senilai Rp1,8 miliar yang diduga terjadi secara otomatis di aplikasi Ajaib, padahal nasabah mengklaim hanya memesan 9 lot saham BBTN senilai Rp1 juta pada 24 Juni 2025.
“Somasi tidak boleh menjadi alat intimidasi kepada konsumen. Apalagi ketika fakta hukum masih dalam tahap verifikasi. Setiap penyelesaian harus menjunjung due process of law dan asas proporsionalitas,” ujar Sedek Bahta dalam keterangan persnya, Rabu (9/7/2025).
Menurut keterangan Ajaib, transaksi senilai Rp1,8 miliar tersebut telah melalui konfirmasi sistem sesuai prosedur.
Namun, OJK dan BEI telah memanggil manajemen Ajaib Sekuritas untuk dimintai klarifikasi dan menfasilitasi penyelesaian antara nasabah dan perusahaan.
Baca Juga: OJK Panggil Ajaib Sekuritas, Minta Penjelasan Soal Tagihan Rp1,8 Miliar ke Nasabah
Sedek menilai, dalam konteks hukum, nasabah berhak mendapatkan informasi yang jelas, lengkap, dan tidak menyesatkan, serta perlindungan jika terjadi transaksi tanpa persetujuan yang sah.
“Jika sistem yang bermasalah, perusahaan wajib mengganti kerugian. Sebaliknya, jika transaksi terbukti sah, Ajaib harus menyampaikan klarifikasi publik untuk menjaga reputasi dan kepercayaan pasar,” tambahnya.
Sedek juga merekomendasikan beberapa langkah penyelesaian yang dapat ditempuh agar kasus tidak berlarut:
-
Audit sistem trading Ajaib oleh pihak independen.
-
Mediasi antara nasabah dan Ajaib yang difasilitasi OJK atau BEI.
-
Pemberian kompensasi jika terbukti kesalahan di pihak perusahaan.
-
Publikasi hasil audit dan kesepakatan.
“Dalam kasus seperti ini, semua pihak harus tunduk pada prinsip akuntabilitas. Jangan sampai konsumen dirugikan, atau reputasi industri pasar modal tercoreng karena lemahnya tata kelola sistem,” tegas Sedek.
Menurut dia, kasus ini menggambarkan dinamika penting. Implementasi teknologi dalam pasar modal harus diimbangi dengan tata kelola sistem yang akuntabel dan perlindungan konsumen yang tegas.
"Berdasarkan hasil investigasi internal dan eksternal, semua pihak perlu bertransformasi ke arah tata kelola yang lebih transparan, profesional, dan hukum yang menegakkan keadilan – tanpa ada pihak yang dirugikan," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









