Akurat

DPR Minta Penjelasan Kejagung Soal MoU dengan Operator Seluler Terkait Penyadapan

Paskalis Rubedanto | 28 Juni 2025, 08:45 WIB
DPR Minta Penjelasan Kejagung Soal MoU dengan Operator Seluler Terkait Penyadapan

AKURAT.CO Komisi III DPR akan memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta klarifikasi terkait penandatanganan kerja sama dengan operator telekomunikasi terkait penyadapan.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menilai kerja sama yang dilakukan Kejagung tersebut melangkahi ketentuan hukum karena belum ada undang-undang khusus yang mengatur penyadapan.

"Putusan MK itu jelas menyatakan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus. Sampai hari ini, beleid itu belum juga dibentuk, baik oleh pemerintah maupun DPR," katanya, mengomentari langkah Kejagung, Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga: Kejagung Larang Nadiem Makarim Berpergian ke Luar Negeri, Bakal Jadi Tersangka?

Nasir mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 telah menetapkan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak konstitusional warga negara dan karenanya hanya dapat dibenarkan jika diatur dengan undang-undang yang khusus dan tegas.

Menurut politisi PKS itu, Komisi III sejauh ini telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan berbagai pihak untuk menyerap aspirasi dalam rangka menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

Namun hingga saat ini, naskah resmi RUU tersebut belum juga masuk ke dalam tahap pembahasan formal.

Baca Juga: PMII Desak Kejagung Usut Mafia Tanah Aset Pemkab Kutai Timur

Nasir juga menyoroti ketentuan Pasal 30C dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang menyebut Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyadapan.

Namun, menurutnya, ketentuan tersebut bersifat normatif dan belum dapat dijalankan tanpa payung hukum yang lebih spesifik.

"Ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR saat itu bahwa pelaksanaan Pasal 30C baru bisa dilakukan jika undang-undang penyadapan sudah terbentuk," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Sadap Data dan Informasi

Terkait hal ini, Nasir menyatakan akan mendorong Komisi III segera menjadwalkan pemanggilan pihak Kejagung guna meminta penjelasan mengenai isi dan landasan hukum dari nota kesepahaman yang telah diteken.

"Mudah-mudahan awal Juli ini kami bisa mengundang Kejaksaan Agung. Salah satu agendanya tentu untuk meminta penjelasan terkait nota kesepahaman ini. Kami tidak ingin ada kesalahpahaman dalam memahami Pasal 30C," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menandatangani MoU dengan operator telekomunikasi yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.

Baca Juga: DPRD Fraksi PAN Dorong BPK dan Kejagung Usut Proyek Sekolah di Jakbar, Tuntut Keterbukaan RAB

Kerja sama bertujuan untuk mendukung penegakan hukum, termasuk dalam hal pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, mengatakan, kerja sama tersebut sejalan dengan pembaruan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan.

Namun, hingga kini belum ada undang-undang khusus yang menjadi dasar legal pelaksanaan kewenangan tersebut.

Baca Juga: Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Hasil Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, Buat Ganti Kerugian Negara

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.