Akurat

Vonis Zarof Ricar Minim Efek Jera, DPR: Uang Hasil TPPU Harus Diuber Lagi

Siti Nur Azzura | 19 Juni 2025, 19:43 WIB
Vonis Zarof Ricar Minim Efek Jera, DPR: Uang Hasil TPPU Harus Diuber Lagi

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Komjen Pol (Purn), Adang Daradjatun, menanggapi putusan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Zarof Ricar, yang dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. 

Dia menilai, putusan pengadilan harus tetap dihormati, namun juga perlu mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat dan manfaatnya bagi negara, terutama dalam pengembalian kerugian keuangan negara.

"Ya kalau untuk saya sulit ya, itu kewenangan dari suatu pengadilan," kata Adang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: 4 Fakta Penting Dinilai Jadi Bukti Jampidsus Febrie Adriansyah Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar

Meski demikian, dia mengapresiasi bahwa proses hukum yang berlangsung tetap mengedepankan pengembalian uang negara sebagai prioritas. 

Mantan Wakapolri itu menekankan, selain hukuman pidana, aspek manfaat dari pemulihan aset juga harus menjadi pertimbangan penting dalam setiap perkara korupsi.

"Tapi saya senang bahwa akhir-akhir ini, pertama pengembalian uang kerugian negara ini harus terus dilakukan dalam proses suatu pengadilan. Dan dua, penghukuman ya disesuaikan dengan apa yang dilakukan oleh para pelaku tersebut. Jadi pada dasarnya saya sangat menghormati putusan pengadilan," ujarnya.

Adang juga mengingatkan, hukum bukan hanya soal vonis berat, tetapi juga harus berdampak langsung terhadap upaya pengembalian kerugian negara.

"Tapi rasa keadilan masyarakat itu dan kemanfaatannya harus dirasakan. Kita tahu kan bahwa hukum itu adil, manfaat, itu penting sekali. Jangan dihukum begitu berat, tapi uang tidak kembali tidak bermanfaat," tambahnya.

Terkait ketimpangan antara vonis denda Rp1 miliar yang dijatuhkan oleh hakim terhadap Zarof, dengan dugaan nilai asetnya yang mencapai Rp1 triliun, Adang menolak berspekulasi lebih jauh. 

Namun, dia menekankan pentingnya penelusuran aset secara lebih agresif, terutama dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Zarof Ricar sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, Ini Larangan Islam atas Money Laundry

"Saya tidak bisa bilang sebanding atau tidak ya, karena apapun juga di pengadilan kan pembuktian yang paling penting. Yang saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi, cari tuh duit sampai di mana sebanyak mungkin yang diprediksi sekian triliun, ya usahakan semaksimal mungkin sekian triliun itu bisa diambil kembali untuk bangsa dan negara," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025), menjatuhkan vonis 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada Zarof Ricar.

Dia terbukti melakukan pemufakatan jahat menyuap hakim untuk memengaruhi putusan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi.

Zarof Ricar dinilai mencederai nama baik sekaligus menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya. Zarof pun disebut serakah oleh majelis hakim.

Pada perkara ini, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.