KPK Panggil Pemilik RDG Airline Terkait Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah di Papua

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah di Papua 2020-2022.
Sejalan dengan pengusutan dugaan korupsi tersebut, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap pemilik RDG AirLine, Gibrael Isaak (GI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan terhadap GI sebagai saksi.
GI bakal didalami soal asal usul pembelian pesawat jet pribadi.
Baca Juga: KPK Panggil Tenaga Ahli DPR Mesah Tarigan Terkait Dugaan Korupsi di Kementan
"KPK memanggil saksi GI, WNA Singapura (pengusaha maskapai pribadi) untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet," kata Budi, Kamis (12/6/2025).
KPK mengungkap bahwa hasil korupsi penggelembungan dan penyalahgunaan dana BPO Kepala Daerah di Papua digunakan untuk membeli private jet.
Di mana, dugaan korupsi ini terjadi tahun 2020-2022, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.
Baca Juga: KPK Panggil 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi Dinas PU Mempawah
"Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet. Saat ini keberadaannya (private jet) di luar negeri," kata Budi.
Berdasarkan informasi, pesawat tersebut telah di-branding maskapai RDG Air Line. Bahkan, private jet tersebut belum dilakukan penyitaan oleh KPK.
"KPK meminta pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penanganan perkara ini. Termasuk barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini," ujar Budi.
Baca Juga: KPK: Praktik Pemerasan TKA Terjadi Sejak Era Menakertrans Cak Imin
KPK diketahui membuka penyidikan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah serta Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Papua mencapai Rp1,2 Triliun.
Diketahui, Dius Enumbi, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, serta Lukas Enembe, selaku Gubernur Papua, yang sudah meninggal dunia merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Yang dilakukan oleh TSK DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," kata Budi.
KPK pernah memeriksa Gibrael Isaak sebagai saksi. Dia didalami penyidik terkait dugaan perintah Lukas Enembe untuk membawa uang miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE. Untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," jelas Jubir KPK saat itu, Ali Fikri, pada Senin (11/9/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









