KPK Panggil 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi Dinas PU Mempawah

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sejalan dengan pengusutan kasus tersebut, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Di antaranya, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Mempawah, Hamdani (H), dan tiga orang PNS Kabupaten Memepawah yakni, Sulaiman; Abdurahman; dan Idy Safriadi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK ," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Ini Sosok Tiga Tersangka KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Dinas PU Mempawah
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka dijerat atas kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk - Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama - Sei Sederam pada Dinas PU Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.
"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua merupakan penyelenggaraan negara dan satu dari pihak swasta," ucap Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, seperti dikutip wartawan, Jumat (2/5/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, dua tersangka yang merupakan penyelenggaraan negara adalah Abdurahman (A) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, dan Idy Syafriadi (IS) selaku Ketua Pokja.
Sementara pihak swasta adalah Lutfi K (LK). LK disebut-sebut Direktur Utama PT ABP.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK tekah menggeledah 16 tempat di Kalimantan Barat. Dari rangkaian kegiatan pada 25 sampai 29 April tahun 2025 tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
"Kegiatan penggeledahan terhadap 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Ada kantor dan rumah, beberapa kantor dan rumah," kata Tessa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








