DPR Desak Usut Tuntas Korupsi Kredit Sritex: Siapa Pun Terlibat Harus Diseret!

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut tuntas, tanpa pandang bulu.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun yang sama.
Menurut Hasbiallah, penetapan tiga tersangka itu mencerminkan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Kami di Komisi III mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung. Ini bagian dari upaya membersihkan praktik korupsi di sektor swasta maupun BUMN yang merugikan negara dan masyarakat luas,” ujar Hasbi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).
Ia menekankan pentingnya proses hukum yang profesional dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar dalam korporasi.
Baca Juga: Nissan North America Bakal PHK Besar-besaran untuk Keluar dari Krisis
Ketua DPW PKB DKI Jakarta itu juga mengingatkan agar Kejagung tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak tersangka selama penyidikan berlangsung.
Namun demikian, Hasbiallah berharap perkara ini ditangani hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
“Penegakan hukum yang konsisten dan menyeluruh akan menjadi pelajaran penting bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
“Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus diseret ke meja hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas legislator dari Dapil Jakarta I itu.
Sebelumnya, Kejagung menyampaikan bahwa pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum, tanpa analisis memadai, serta tidak memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Dana kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru disalahgunakan oleh Iwan Setiawan Lukminto untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif seperti tanah di Yogyakarta dan Solo.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp692,98 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










