KPK Periksa VP Keuangan ASDP Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Evi Dwijayanti (ED), Vice President Keuangan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, pada Senin (19/5/2025).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019–2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama ED selaku VP Keuangan PT ASDP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, penyidik mendalami peran Evi dalam proses uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh konsultan saat akuisisi berlangsung.
Evi diketahui bukan pertama kali menjalani pemeriksaan. Pada Desember 2024 lalu, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti elektronik dari Evi, termasuk laptop dan ponsel pribadinya.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Susill Prasojo, VP Keuangan ASDP tahun 2021, untuk mendalami kondisi keuangan perusahaan saat proses akuisisi dilakukan.
Baca Juga: KPK Periksa Head Legal PT Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina
Hingga kini, KPK telah menahan tiga tersangka utama dalam kasus ini, yakni:
-
Ira Puspadewi (Direktur Utama ASDP 2017–2025)
-
Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024)
-
Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024)
KPK menduga, praktik korupsi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai hampir Rp900 miliar.
“Terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,” tegas Budi.
Kasus ini terus bergulir dan KPK masih mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










