Akurat

SMK Waskito Beri Sanksi Drop Out Terduga Pelaku Kasus Pelecehan, Dorong Proses Hukum secara Tegas

Mukodah | 7 Mei 2025, 20:18 WIB
SMK Waskito Beri Sanksi Drop Out Terduga Pelaku Kasus Pelecehan, Dorong Proses Hukum secara Tegas

AKURAT.CO Pengelola SMK Waskito, Tangerang Selatan, menyesalkan adanya dugaan pelecehan yang dialami seorang siswi, serta mendorong aparat hukum untuk menindak tegas.

"Kami mewakili pihak sekolah menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut dan mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti proses hukumnya," kata Kepala SMK Waskito, Hartono, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Adapun, langkah-langkah yang sudah dilakukan pihak sekolah terhadap terduga pelaku pelecehan yaitu tindakan sanksi tegas berupa drop out atau dikeluarkan dari sekolah.

"Keputusan ini diambil sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku di SMK Waskito. Namun demikian, kami tetap memberikan kesempatan pada terduga pelaku untuk mengikuti ujian akhir secara online," ujar Hartono.

Pihak sekolah juga sudah melaporkan kejadian ini dan berkoordinasi dengan pihak Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Provinsi Banten serta Kementerian Pendidikan, sebagaimana rekomendasi Dinas Pendidikan Banten.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Dokter PPDS, Pendidikan Anestesi di RSHS Bandung Dihentikan Sementara

Hartono memastikan bahwa SMK Waskito memiliki komitmen untuk mengatasi masalah ini dan berfokus pada korban.

"Bagi kami, keselamatan dan kesejahteraan siswa, staf dan sekolah secara keseluruhan adalah yang utama. Oleh karenanya, kami menangani masalah ini dengan sangat serius dan secara aktif berupaya mengatasinya dengan menyeluruh dan tepat," ujarnya.
 
SMK Waskito juga turut melakukan penyelidikan komprehensif atas masalah tersebut. Selain itu juga secara khusus membentuk tim pengumpul fakta, khususnya untuk memastikan bahwa tindakan yang tepat telah diambil. 

"Adapun, fokus utama SMK Waskito saat ini adalah memberikan dukungan kepada korban dan menerapkan langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi," kata Hartono.
 
Sementara itu, pengamat hukum, Fajar Trio, meminta agar semua pihak menghormati proses penegakan hukum kasus pelecehan siswi SMK Waskito. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran hukum baru akibat polemik tersebut.

Baca Juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, DPR Minta Tes Psikologis Calon Dokter Diperketat

“Persoalan hukum terkait pelecehan siswi SMK Waskito tersebut khan masih berproses di kepolisian. Oleh karenanya, seluruh pihak diminta untuk mentaati dan menghormati proses hukum hingga ada putusan pengadilan," jelasnya.

Ia juga menyatakan apa yang sudah dilakukan pihak SMK Waskito sudah sesuai yaitu berkoordinasi dan menjalankan instruksi dari Dinas Pendidikan dalam menjalankan aturan sekolah.

"Saya rasa, apa yang sudah dilakukan pihak sekolah sudah tepat dalam menindaklanjuti perkara pelecehan siswinya dengan membentuk tim pengumpul fakta yang fokus pada korban. Ini membuktikan bahwa SMK Waskito mengecam keras tindakan tercela yang terjadi di lingkungan sekolah atau yang ditimbulkan para siswanya," ujar Fajar.

Fajar melihat opini yang terjadi di media sosial, bahkan sampai ada anggota DPR RI ikut memviralkan, justru bisa mengalihkan fokus dari fakta ke opini, mengganggu penyidikan, membingungkan publik dan merusak proses penegakan hukum dalam kasus ini.

"Framing yang muncul di media sosial justru memperkeruh suasana, bahkan juga mengaburkan fokus utama, mencari keadilan korban pelecehan. Kondisi ini juga dapat membuat publik pun terbelah, penyelidikan bisa terhambat, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum perlahan luntur. Ini begitu berbahaya bagi penegakan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Ramai Kasus Pelecehan Seksual oleh Tenaga Medis, Korban Jangan Takut Melapor!

Sebelumnya, ramai di media sosial, aksi pelecehan yang dialami seorang siswi setingkat SMA di Tangsel. 

Mirisnya, aksi dugaan asusila itu dilakukan di ruang kelas dan direkam terduga pelaku yang merupakan kakak kelas korban.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK