Akurat

Zarof Ricar Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang

Oktaviani | 28 April 2025, 16:48 WIB
Zarof Ricar Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status Zarof Ricar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.

"Tanggal 10 April 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi Akurat.co, Senin (28/4/2025).

Diketahui, saat ini Zarof Ricar tengah diadili atas kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Zarof Ricar Barter Uang Pembuatan Film 'Sang Pengadil' dengan Kepengurusan Perkara

Dia didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat, selaku pengacara Ronald Tannur, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi MA, Hakim Agung Soesilo.

Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama 10 tahun menjadi pejabat Mahkamah Agung.

Selain itu, Zarof Ricar didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald Tannur sendiri telah dihukum lima tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman.

Baca Juga: Jaksa Hadirkan Anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama dan Istrinya Dian Agustini ke Depan Hakim

Dalam persidangan pada Senin (3/3/2025), saat Jaksa memperlihatkan barang bukti kepada hakim dan kuasa hukum terdakwa, disebutkan juga ada barang bukti yang disita dari istri Zarof Ricar, Dian Agustiani.

Pada Selasa (22/4/2025), Zarof Ricar diperiksa penyidik Pidsus Kejagung. Dia tampak keluar dari Gedung Kartika Kejagung dengan memakai baju tahanan dan kedua tangannya diborgol.

Saat dikonfiirmasi, Kapuspenkum Kejagung menyebut bahwa Zarof Ricar sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPU.

"ZR diperiksa sebagai tersangka perkara TPPU," ujar Kapuspenkum.

Baca Juga: Jadi Saksi, OC Kaligis Ngaku Kenal dengan Makelar Kasus Zarof Ricar

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK