Kasus Hakim Ali Mutarom Tunjukkan Kemerosotan Etik Penegak Hukum

AKURAT.CO Kejaksaan Agung RI menyita uang tunai sebesar Rp5,5 miliar dari rumah salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), yakni Hakim Ali Mutarom (AM).
Uang tersebut ditemukan terselip di bawah kolong tempat tidur di rumahnya di Jepara, Jawa Tengah, saat penggeledahan.
Kasus ini terkait dengan skandal korupsi yang melibatkan korporasi dalam perkara crude palm oil (CPO).
Menanggapi temuan ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menilai tindakan Ali Mutarom mencerminkan kemerosotan etik dan moral seorang penegak hukum. Seharusnya, kata dia, hakim menjadi teladan dalam menjunjung nilai hukum dan keadilan.
"Tindakan menyembunyikan uang tersebut dengan melibatkan anggota keluarga, meski tampak 'sederhana', sejatinya sangat mencoreng nilai-nilai hukum dan keadilan," ujar Adang dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).
Baca Juga: MotoGP Spanyol: Lewati Quartararo dan Bagnaia, Alex Marquez Juara di Jerez
Adang menambahkan, dalam konteks hukum pidana, siapa pun yang terlibat menyembunyikan barang bukti, termasuk anggota keluarga, dapat dikategorikan turut serta dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menyayangkan apabila ada anggota keluarga yang mungkin tidak menyadari risiko hukum dari perbuatannya. Karena itu, Adang menekankan pentingnya pemahaman hukum di masyarakat.
"Ini pelajaran penting bahwa pelanggaran hukum, sekecil apa pun, bisa berdampak besar bagi orang-orang terdekat kita," katanya.
Lebih lanjut, Adang mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini.
Ia mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan, terutama terhadap pihak-pihak yang mungkin terlibat tanpa kesadaran penuh.
"Keadilan harus ditegakkan, agar ini menjadi pembelajaran, sekaligus memperkuat sistem hukum kita yang berintegritas," tegas Adang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










