Akurat

KPK Kantongi Dokumen Baru Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD

Oktaviani | 24 April 2025, 14:45 WIB
KPK Kantongi Dokumen Baru Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengakui menerima dokumen tambahan terkait laporan dugaan suap pemilihan ketua DPD RI 2024-2029.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

"Pelapor terakhir memberikan dokumen-dokumen pendukung," kata Setyo saat ditanya wartawan soal dugaan rasuah pemilihan Ketua DPD RI.

Dirinya mengatakan, saat ini laporan itu berada di meja Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

"Perkembangan masih di PLPM masih dikaji, masih ditelaah," kata Setyo.

Baca Juga: KPK Tancap Gas Usut Tuntas Kasus Korupsi di Anak Usaha Telkom Group

Dia yakin dengan tambahan berkas itu akan menjadi amunisi bagi PLPM untuk segera menuntaskan proses telaah.

"Saya yakin dengan adanya dokumen pendukung itu upayanya pasti ditelaah kembali, pelajari kembali," kata Setyo.

Menurut Setyo, dokumen tambahan tersebut akan disinkronkan dengan alat bukti lainnya.

Langkah sinkronisasi data menjadi penentu apakah perkara naik ke tahap penyelidikan atau memerlukan klarifikasi lanjutan.

"Disinkronkan dengan dokumen, dengan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya," ujar Setyo.

Diketahui, Fithrat Irfan, mantan staf di DPD melaporkan dugaan suap terkait pemilihan Ketua DPD periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/2/2025).

Dalam laporannya, Irfan menyebut senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA yang disebut sebagai mantan bosnya turut menerima suap pemilihan ketua DPD. Tak hanya pemilihan ketua DPD, Irfan menyebut pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD juga diwarnai praktik suap.

Baca Juga: Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Pastikan Periksa La Nyalla

"Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya," kata Irfan.

Irfan membeberkan seorang anggota DPD diduga mendapat USD13.000.

Uang sebesar USD5.000 untuk memberikan suara pada pemilihan Ketua DPD, sementara USD8.000 lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.

"Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal USD5.000 per orang dan untuk wakil ketua MPR itu ada USD8.000. Jadi ada USD13.000 total yang diterima (mantan) bos saya," kata Irfan.

Adapun, modusnya, menurut Irfan, pemberian uang suap yang dilakukan secara door to door ke tiap anggota DPD, disetorkan ke rekening bank.

"Saya berempat semuanya, saya, saudara RAA bos saya, ada dua perwakilan yang dititipkan dari ketua DPD yang terpilih ini. Nah, itu diposisikan sebagai bodyguard. Satu bodyguard, satu driver untuk mengawal uang ini biar enggak bisa tertangkap OTT di jalan. Jadi uang itu ditukarkan dengan suara hak mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini," jelas Irfan.

Baca Juga: KPK Umumkan Tersangka Korupsi CSR BI dalam Waktu Dekat

Sementara itu, kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar, sempat memperlihatkan tanda bukti penerimaan laporan masyarakat.

Aziz menyatakan telah memberikan bukti-bukti tambahan kepada KPK untuk mengusut kasus dugaan suap ini.

Bahkan, katanya, terdapat rekaman suara antara Irfan dengan petinggi partai.

"Buktinya tadi ada rekaman pembicaraan antara Pak Irfan dengan seorang petinggi partai. Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat. Rekaman suara," katanya.

Kemudian, Muhammad Fithrat Irfan pada hari, Jumat (7/3/2025), kembali menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan 95 nama senator yang terlibat skandal suap pemilihan pimpinan DPD RI dan pimpinan MPR RI unsur DPD RI.

"Nama-namanya itu yang diduga, yang terlibat disinyalir dananya mengalir ke mereka itu, saya sudah serahkan ke bagian Dumas KPK," kata Irfan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diketahui, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD periode 2024-2029 dijabat oleh Abcandra Muhammad Akbar Supratman, anak Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas.

Baca Juga: KPK: KONI Jatim Kecipratan Dana Hibah dari APBD

Satu diantara nama yang dilaporkan yakni wakil ketua MPR dari unsur DPD, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

"Iya saya lampirkan. Yang bersangkutan jadi dari ketua, wakil ketua sama yang wakil ketua MPR itu. Nanti kita tunggu dari KPK karena sudah menyerahkan datanya ke KPK," kata Irfan.

Tidak hanya menyerahkan daftar nama terduga penerima dan pemberi suap saja, Irfan mengaku juga menyerahkan bukti percakapan dalam grup WhatsApp, yang menunjukkan adanya dugaan praktik suap tersebut.

Laporan lainnya juga soal mantan Wakil Ketua Partai Nasdem, Ahmad Ali, yang menurut Irfan diduga sebagai penyedia uang suap untuk pemilihan Abcandra Muhammad Akbar Supratman, sehingga bisa duduk di posisi Wakil Ketua MPR.

"Iya penyedia anggaran. Kalau menurut percakapan dan telepon saya, antara Ahmad Ali dan saya itu.

Dirinya menduga Ahmad Ali menyediakan dana lantaran berasal dari daerah yang sama dengan Abcandra Akbar dan Supratman Andi Agtas yakni Sulawesi Tengah. Juga ada kepentingan tertentu.

Baca Juga: APRI Desak KPK Usut Dugaan Mega Korupsi Pungli Ship to Ship Muara Berau: Kerugian Negara Capai Rp5,04 Triliun

"Kalau saya lihat, selain dia berasal dari daerah yang sama antara Wakil Ketua MPR ini kan sama-sama dari Sulawesi tengah sama Ahmad Ali, begitu juga dengan ayahandanya beliau yang bekerja di Kementerian Hukum. Nah itu dari daerah yang sama, mungkin ada kepentingan-kepentingan lain di luar sana yang mereka ingin dari daerah hingga pusat itu ada orang-orang dari Sulawesi Tengah, yang bisa dapat posisi yang krusial yang strategis di pemerintahan," paparnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK